Pertamina - BNI Syariah Tingkatkan Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankan Syariah

Pertamina - BNI Syariah Tingkatkan Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankan Syariah

5-PERTAMINA & BNI SYARIAH -1JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan BNI Syariah bekerja sama untuk pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan peran perbankan syariah dalam perekonomian nasional.

 

Dalam sam­butannya, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengatakan kerja sama Pertamina dan BNI Syariah merupakan bentuk dukungan inisiatif pemerintah yang pa­da awal tahun 2016 men­canangkan peningkatan peranan perbankan syariah untuk menyiasati perlambatan ekonomi global dewasa ini. Bagi Pertamina, lanjutnya, kerja sama ini adalah kelanjutan dari program Breakthrough Project Corporate Cash Ma­nagement Tahap III untuk meningkatkan kinerja ke­uangan dan meningkatkan pe­ngelolaan risiko keuangan perusahaan melalui diversi­fikasi penempatan dana peru­sahaan.

 

 “Di tengah situasi eko­nomi global yang melambat seperti sekarang, ini men­jadi momentum bagi upa­ya meningkatkan peran perban­kan syariah, terlebih dilihat dari aspek permodalan, ren­tabilitas, likuiditas, dan aset produktif pada laporan keuangan menunjukkan per­bankan syariah, termasuk BNI Syariah tergolong sangat baik. Pertamina, sebagai salah satu lokomotif utama perekonomian Indonesia, turut melaksanakan dan menunjang kebijakan  dan harapan Presiden untuk peningkatan kontribusi per­bankan syariah dalam per­cepatan pembangunan eko­nomi nasional,” kata Arief, usai menandatangani ke­sepakatan tersebut, pada Kamis (30/6).

 

Adapun lingkup kerja sama yang dipayungi oleh nota kesepahaman antara Pertamina dan BNI Syariah meliputi pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah, seperti pembukaan rekening dan penempatan dana di BNI Syariah yang kini sudah berlangsung, penjajakan produk internasional bank syariah, seperti Letter of Credit, Surat Kredit Berdo­kumen Dalam Negeri (SK­BDN), Wakalah bil Ujrah/Pen­jaminan iB Hasanah (LC dan non-LC). Kafalah bil Ujrah/Penjaminan iB Hasanah (LC dan Non LC), serta Bank Garansi, Counter Guarantee, Demand Guarantee dan Standby LC.•RILIS

Share this post