JAKARTA - Direktur Investigasi III Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Agustina Arumsari mengapresiasi upaya Pertamina menerapkan Fraud Risk Assessment (FRA) dalam kegiatan operasionalnya.
Hal tersebut ditegaskan Agustina ketika menjadi salah satu pembicara dalam Focus Group Discussion mengenai Fraud Risk Assessment (FRA) dengan tema Optimalisasi Langkah Fraud Detection, yang diadakan di Hotel Double Tree, Jakarta, Senin (29/4 /2019).
Agustina menjelaskan, bentuk-bentuk fraud menurut UU Tipikor, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Agar dapat memerangi fraud, Agustina memberikan strategi, yaitu BUMN harus selalu melakukan upaya pencegahan. Karena upaya pencegahan jauh lebih baik daripada upaya represif. Kalau sudah terjadi fraud akan memperburuk reputasi perusahaan sehingga sulit untuk memperbaikinya.
"BUMN fungsinya sangat strategis. Banyak tugas yang dibebankan pemerintah yang harus dikerjakan, salah satunya sebagai agen pembangunan bagi masyarakat. Karena itu kami mendukung upaya manajemen Pertamina sebagai salah satu BUMN untuk mencegah terjadinya fraud," tutupnya.
Sementara itu, Chief Audit Executive Pertamina Faisal Yusra menambahkan, direksi Pertamina sudah mencanangkan 3 No. Yaitu, No Fatality, No Fraud, dan No Project Delay.
"Sehingga tidak ada toleransi bagi pekerja yang melakukan perilaku fraud atau berpotensi. Selain itu, oknum yang melakukan tindakan fraud akan mendapatkan sanksi dari perusahaan, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dilepas atau diturunkan dari jabatannya dan melakukan tindakan lebih lanjut ke aparat hukum," jelasnya.
Faisal Yusra mengimbau kepada semua fungsi untuk memperbaiki sistem kerjanya. "Dengan memperbaiki itu semua fungsi dapat mengontrol kegiatan di lingkungannya sehingga tidak ada potensi setiap pekerja melakukan penyimpangan ataupun fraud,” tutupnya.*IDK