JAKARTA - Demi mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan kebijakan penggunaan bauran minyak sawit dalam Solar sebesar 30% (Biodiesel 30/B30)
pada 21 Januari 2020, Pertamina melakukan penandatanganan addendum dengan 8 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati di Indonesia. Penandatanganan dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/11).
Delapan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati yang sepakat bekerja sama dengan Pertamina tersebut, yaitu PT Sinarmas Bio Energy, PT SMART Tbk, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Menurut Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo, penandatanganan ini menjadi salah satu bukti komitmen Pertamina mendukung pelaksanaan uji coba B30.
"Sesuai arahan pemerintah, penandatanganan ini merupakan langkah maju bagi Pertamina karena Badan Usaha Bahan Bakar Nabati siap mengirimkan produknya kepada Pertamina. Lokasi titik serah yang kami siapkan ada delapan, yaitu TBBM Medan, Kilang Plaju, TBBM Panjang, TBBM Plumpang, TBBM Balikpapan, TBBM Rewulu, TBBM Boyolali, dan kilang Kasim," ujarnya.
Asisten Deputi Produktivitas Energi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Andi Novianto mengapresiasi komitmen dan dukungan yang ditunjukkan Pertamina dan 8 badan usaha Bahan Bakar Nabati tersebut.
"Program B30 ini memiliki tujuan untuk menekan impor minyak dan gas (migas) dan defisit transaksi perdagangan. Kita mulai lebih awal sebelum secara keseluruhan dilaksanakan pada Januari 2020. Harapannya, uji coba ini bisa mempermudah penerapan di tahun 2020," pungkas Andi.*IN