Pertamina dan Disperindag Bersinergi Sosialisasikan Mekanisme Penyaluran LPG 3 Kg

MAGELANG – Dalam rangka menyebarluaskan informasi dan mengedukasi masyarakat mengenai penyaluran LPG bersubsidi 3 kg, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Jawa Tengah bersinergi menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mekanisme Penyaluran LPG 3 kg” bertempat di Hotel Grand Artos, Magelang, pada Kamis (29/8).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Ekonomi ini menghadirkan empat  narasumber,  yaitu Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Tengah M. Arif Sambodo, Ketua DPC Hiswana Migas Kedu Sutarto Murti Utomo dan Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Magelang, Nia Kurniaty.

Dalam diskusi tersebut, Andar menjelaskan,  penyaluran LPG dengan tabung ukuran 3 kg berwarna hijau merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN negara Republik Indonesia. “Dikarenakan produk bersubsidi, maka penyaluran, penggunaan dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari SPPBE, Agen hingga Pangkalan. Artinya titik point terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer," ungkap Andar.

Ia menambahkan, Pertamina dan Hiswana Migas akan menindak tegas lembaga penyalur yang berada di bawah pengelolaan Pertamina yaitu Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Agen dan Pangkalan LPG yang menyalahi aturan tersebut.

Selain aturan mengenai lembaga penyalur, Peraturan presiden no.104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg menyebutkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro sedangkan utuk usaha kecil, menengah dan atas serta masyarakat mampu dapat menggunakan LPG non subsidi yang saat ini telah tersedia di pasaran yaitu Bright Gas dengan ukuran 5,5 dan 12 kg.

“Dengan adanya kegiatan FGD seperti ini, Pertamina sangat terbantu untuk menyebarluaskan informasi mengenai penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Kami akan terus berkoordinasi dan bersinergi kepada seluruh stakeholder seperti Disperindag dan rekan-rekan media untuk menyalurkan LPG 3 kg ini agar tepat sasaran. Tentunya kami juga memohon bantuan kepada para stakeholder untuk bersama-sama mengawasi penyaluran LPG 3 kg tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku," tutup Andar.*MOR IV

Share this post