PEKANBARU - PT Pertamina (Persero) melalui Refinery Unit II gandeng Kejaksaan Tinggi Riau dalam kerjasama bidang hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Nomor 002/E12000/2020-S0 tentang Kerjasama dan Koordinasi Dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau DR Mia Amiati, S.H., M.H. dan General Manager Refinery Unit II Sigid Widijantojo.
Acara berlangsung, Kamis (27/2) di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
Ditemui di sela kegiatan GM Pertamina RU II menyatakan nota kesepakatan ini dijalankan sebagai upaya mitigasi mengingat bisnis Pertamina tak terkecuali Pertamina RU II memiliki risiko hukum yang selalu menyertai. Baik yang berhubungan dengan operasional unit operasi atau yang berkaitan dengan hubungan Pertamina dengan masyarakat ataupun lembaga eksternal.
"Setelah melewati rangkaian persiapan di antara kedua belah pihak, Alhamdulillah hari ini merupakan suatu kebanggan bagi kami karena akhirnya Nota Kesepakatan antara PT Pertamina (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Riau dapat terlaksana. Semoga momen ini semakin mempererat sinergi yang telah terjalin selama ini," ungkap Sigid.
Lebih lanjut ia menjelaskan risiko hukum yang mungkin muncul di tengah operasional bisnis Pertamina ini tentunya sedikit banyak akan mempengaruhi peran dan fungsi Pertamina RU II, sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang memasok hingga 20 persen kebutuhan energi Indonesia.
Melalui kerja sama ini Ia berharap agar operasional bisnis Pertamina khususnya RU II dapat terjaga dan terlindungi.
Aspek hukum, seperti dukungan pertimbangan hukum baik hukum litigasi maupun non litigasi, optimalisasi kegiatan pemulihan aset dan dukungan keterangan saksi ahli terkait penanganan perkara pidana maupun perdata adalah beberapa aspek yang dituangkan dalam nota kesepakatan ini.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Riau yang telah bersama-sama menggodok nota kesepakatan ini. Dukungan aspek hukum yang tertuang di dalamnya tentunya akan memberikan manfaat bagi bisnis Pertamina," jelas Sigid.
Ditemui pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menjelaskan nota kesepakatan ini merupakan wujud implementasi dari UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menjelaskan tentang peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Melalui peran ini kejaksaan dapat mewakili elemen pemerintahan, lembaga dan badan usaha negara dalam penanganan masalah hukum, khususnya hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia juga menjelaskan beberapa contoh kegiatan yang tercakup dalam nota kesepakatan ini di antatanya bantuan hukum apabila Pertamina digugat pihak lain, legal opinion dan pendampingan hukum terkait dispute yang menghambat operasional kilang hingga bantuan narasumber apabila Pertamina hendak jalankan sosialisasi aspek hukum baik kepada internal Pertamina maupun masyarakat.
"Sebagai Jaksa Pengacara Negara kami memiliki tugas mewakili pemerintah dalam hal ini termasuk Pertamina yang merupakan BUMN guna membantu menjaga operasionalnya dari risiko hukum. Dengan demikian, keberadaan Pertamina sebagai obvitnas yang memasok kebutuhan energi nasional dapat kami kawal tentunya tetap merujuk kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku", jelas Mia.
Kembali dijelaskan oleh GM RU II kerjasama dengan pihak yang kompeten di bidangnya ini menjadi upaya Pertamina agar dapat menjalankan operasional secara lebih optimal. Ke depannya, kerjasama serupa akan terus dilakukan serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang lainnya, seperti kemanan, pendidikan hingga pemberdayaan masyarakat.*RU II