Pertamina dan Nahdlatul Ulama Sepakat Kembangkan Ekonomi Umat

Pertamina dan Nahdlatul Ulama Sepakat Kembangkan Ekonomi Umat

1-PBNUPertamina dan Nahdlatul Ulama (NU) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang akan menjadi landasan kedua belah pihak melaksanakan kerja sama pengembangan ekonomi umat terkait dengan pemanfaatan energi dan pengabdian masyarakat.

 

JAKARTA - Penan­da­ta­nganan  MoU yang mengang­kat tema “Menegakkan Islam Nusantara untuk Pemerataan Ekonomi Warga” dilakukan oleh  Direktur Utama  Perta­mina Dwi Soetjipto dan  Ketua Umum PB NU Said Aqil Siroj di  Kantor  PBNU, Jakarta,  pada  Rabu (4/1).

 

Hadir dalam penan­datanganan tersebut jajaran pengurus PB Nahdlatul Ulama serta top manajemen Pertamina.

 

Said Aqil Siroj menyatakan, sangat tepat jika  NU diajak kerjasama oleh Pertamina. Karena selama ini pesantren di bawah naungan NU tidak pernah mendapat alokasi anggaran yang resmi dari negara.   “Padahal potensi NU sangatlah besar dengan 22.000 pesantren dan 90,4 juta warga NU,” ujar Said.

 

Karena itu, ia meng­ap­re­siasi terobosan Pertamina untuk merangkul NU dalam pengembangan ekonomi umat.  ”Ini adalah anugerah dari Allah, semoga ini mem­bawa  berkah,” harapnya.

 

Sementara itu, Dwi Soetjipto mengemukakan, kerja sama ini menindaklanjuti  visi Presiden Joko Widodo yang menginginkan per­tumbuhan ekonomi Indonesia  bisa kembali tumbuh hingga 7%. “Saat ini pertumbuhan ekonomi diperkirakan sekitar 5%. Posisi ini adalah yang terbaik di an­tara negara-negara lain  di Asia,” kata Dwi.

 

Untuk mencapai pertum­buhan ekonomi yang lebih baik, Presiden meyakini bahwa 2/3 adalah peran sektor swasta.  Sedangkan kontribusi  APBN dan BUMN hnyalah 1/3 saja. “Dalam kaitan itulah, maka kami be­kerja sama dengan NU yang memiliki perangkat  yang terdiri dari para pengusaha kecil, menengah dan besar dalam Himpunan Pengusaha Nahdliyin,” lanjutnya.

 

Kerja sama inilah yang akan didorong oleh Pertamina bersama dengan PBNU. Dengan kata lain, selain as­pek pertumbuhan, juga akan ada aspek pemerataannya.

 

Lingkup potensi kerja sama  untuk nota ke­se­pa­ham­an yang berlaku se­la­ma 5 tahun ini meliputi  pengembangan usaha nia­­ga, investasi, dan pem­bangunan  pada sektor  mi­gas;  pengembangan, in­ves­­­­tasi dan pemanfaatan ener­gi baru dan terbarukan  serta konservasi energi; peng­abdian masyarakat yang di­orientasikan pada pe­­ningkatan kualitas sumber daya manusia, lingkungan dan kemaslahatan umat.•RILIS/URIP

Share this post