Pertamina dan Pemprov Jatim Sepakati MoU, Isu Lahan dan Perizinan Tuntas

Pertamina dan Pemprov Jatim Sepakati MoU, Isu Lahan dan Perizinan Tuntas

5-jatimSURABAYA – Jalan keluar untuk mengatasi persoalan lahan dan perizinan untuk proyek New Grass Root Refinery Tuban telah tun­tas menyusul telah ditan­da­tanganinya Memorandum of Understanding (MOU) antara PT Pertamina (Persero) dan Pe­­­merintah Provinsi Jawa Timur.

 

Penandatanganan ten­tang Pemanfaatan Lahan Aset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Tanjung Awar-awar, Keca­matan Jenu, Kabupatan Tuban Provinsi Jawa Timur itu dilakukan antara Direktur Utama Pertamina Dwi Soe­tjipto dan Gubernur Jawa Ti­mur Soekarwo di Surabaya, pada  (12/1).

 

Dalam MoU tersebut pada intinya, Pemprov Jawa Timur mengekspresikan du­kungannya terhadap ren­cana pemanfaatan lahan milik Kementerian LHK untuk pem­bangunan Kilang BBM dan Petrokimia Pertamina-Rosneft di Tuban yang dikenal pula dengan NGRR Tuban. Semula, Pemprov Jatim memiliki aspirasi agar lahan seluas ±60 ha ter­sebut digunakan untuk pem­bangunan pelabuhan umum.

 

Sebagai gantinya, Perta­mina akan menyediakan lahan pengganti untuk pelabuhan tersebut, yang disertai dengan komitmen membuat jalan akses menuju jaringan jalan nasional yang akan dilakukan secara simultan dengan pemanfaatan lahan KLHK. Pemprov Jawa Timur juga akan memberikan kemudahan bagi rencana mega proyek ter­sebut melalui pemberian izin-izin yang dibutuhkan, seperti Izin Pemanfaatan Ruang, dan perizinan lainnya sesuai dengan ketentuan.

 

“Kami tentu sangat ber­syukur dengan tercapainya kese­pa­haman antara Per­ta­mina dan Pemprov Jawa Timur ini. MoU ini me­mecahkan dua persoalan be­sar sekali­gus secara simultan, yaitu mengenai pemanfaatan la­han KLHK dan perizinan yang kedua-duanya sangat penting dan prioritas untuk melan­carkan pelaksanaan proyek NGRR Tuban,” terang Dwi Soetjipto.•MOR V

Share this post