Pertamina Dukung Pengembangan Tingkat Komponen Dalam Negeri

JAKARTA - Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola minyak dan gas bumi (migas) berusaha untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Hal tersebut disampaikan SVP Corporate Communications & Investor Relation PT Pertamina (Persero) Agus Suprijanto secara virtual bersama Asosiasi Pengamatan Energi Indonesia (APEI) dan Energy Watch yang digelar oleh Ruangenergi.com bertemakan Peran Dan Dukungan BUMN Dalam Pengembangan TKDN pada Kamis, 25 Maret 2021.

Ada anggapan bahwa harga bahan baku dalam negeri lebih mahal ketimbang luar negeri dan kualitas dalam negeri tidak sebagus luar negeri, sehingga memilih untuk melakukan impor. Sedangkan dalam industri migas merupakan bisnis yang memiliki risiko sangat tinggi dan tentunya harus menggunakan bahan baku yang benar-benar memiliki kualitas tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Agus mengatakan, apabila sebuah produk dalam negeri sudah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen maka wajib bagi Pertamina untuk menggunakan dan membeli produk TKDN tersebut. “Jika itu dilakukan otomatis kami tidak dapat mengimpor. Lalu apabila ada produk dalam negeri sudah memiliki minimal 25 persen, kita wajib memberikan preferensi harga,” kata Agus menjelaskan.

Ia menambahkan, adapun preferensi harga yang ditawarkan Pertamina itu maksimum 25 persen dari harga impor. Hal tersebut dikarenakan agar Pertamina memperoleh kewajaran harga.

“Agar kami mendapatkan kewajaran harga, tentunya harga menjadi suatu indikator karena dalam pengelolaan usaha masalah biaya juga menjadi satu elemen kunci. Seperti yang terjadi di tahun 2020, kami mengalami triple shocks, pandemi COVID-19 yang saat ini belum berakhir memerlukan upaya untuk melakukan efisiensi biaya, tentunya dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tutur Agus.

Agus mengungkapkan, meski begitu, ditulis secara umum impor itu sebenarnya tidak dilarang, dengan catatan barang yang di impor belum pernah diproduksi di dalam negeri. Kemudian, jumlah produksi dalam negeri belum memenuhi kebutuhan, selain itu secara spesifikasi dan kualitas belum bisa memenuhi kebutuhan operasi.

“Ketika melakukan perencanaan maka kami akan lihat bagaimana optimal secara operasi, optimal dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan tentunya kami memastikan kualitasnya tetap terjaga karena mempunyai standar safety, supaya produk dalam negeri dapat memberikan kontribusi yang riil positif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucapnya.

Agus menambahkan salah satu upaya yang dilakukan Pertamina dalam mendorong TKDN, yakni melakukan pembinaan dengan pelaku UMKM, mendorong UMKM untuk melek digital, apalagi masa pandemi saat ini, ada juga akademi UMKM untuk bisa naik kelas tidak hanya menjual produk mereka di dalam negeri tapi bisa sampai luar negeri.

“Namun tidak hanya pembinaan, Pertamina juga memberikan pinjaman modal agar menjadi stimulus UMKM agar bangkit dan naik kelas,” tuturnya. *HS/HM

Share this post