Pertamina EP Cepu Dukung DLH Memproses Ijin Operasi Insinerator TPA Banjarsari

BOJONEGORO - PT Pertamina EP Cepu (PEPC) mendukung kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berupaya memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengoperasikan alat insinerator atau instalasi pengolahan sampah dan limbah medis/limbah B3 di tempat pemrosesan akhir (TPA) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, pada (9/7/2018).

Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah memantau lingkungan sekitar TPA terkait dengan pengoperasian insinerator. Karena PEPC memiliki kontrak pemantauan lingkungan di sekitar wilayah operasi proyek Jambaran-Tiung Biru (JTB) dengan PT BMT Asia Pacific Indonesia sebagai rekanan, maka DLH meminta bantuan PEPC. Selama 30 hari, PT BMT Asia Pacific Indonesia melakukan pemantauan lingkungan di beberapa titik di sekitar TPA. Titik-titik tersebut antara lain gedung penyimpanan insinerator dan pemukiman warga di sebelah selatan TPA.

“Kami berterima kasih pada PEPC yang telah membantu kami,” ujar Kepala DLH Bojonegoro, Nurul Azizah di hadapan tim PEPC, yaitu PGA & Relations Manager PEPC Kunadi, Pandu Subiyanto dan Wulan Purnamawati dari PGA & Relations, serta Yudit Ratania dari HSSE.

Sementara itu, Kunadi berharap dengan bantuan yang diberikan PEPC, DLH dapat segera mendapatkan izin dari KLH dan insinerator dapat beroperasi dengan lancar demi lingkungan yang bersih dan nyaman. “Semoga sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten dengan PEPC ini dapat berdampak baik pada pelaksanaan proyek JTB sehingga berjalan lancar, aman, dan tepat waktu,” pungkasnya.•PEPC

Share this post