JAKARTA - Dalam rangka mewujudkan perusahaan yang berintegitas tinggi, melalui upaya penegakkan praktik penyelenggaraan perusahaan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN bersama KPK RI secara online pada 20 Agustus 2021.
Narasumber dari Bimbingan Teknis ini adalah Direktorat Pendaftaraan dan Pemeriksaan LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Direktur Regional Indonesia Timur Awang Lazuardi dalam sambutannya yang dibacakan Manager Relations, Iwan Ridwan Faizal menyampaikan komitmen perusahaan dalam mewujudkan akuntabilitas dan integritas yang kuat.
”Dalam kesempatan yang baik ini saya selaku Direktur Regional Indonesia Timur, ingin selalu mengingatkan kepada kita semua seluruh Perwira Regional Indonesia Timur, agar senantiasa mengedepankan nilai-niai AKHLAK, menjaga integritas dalam semua aktifitas pekerjaan. Tentunya, kita juga perlu memahami dengan baik prosedur pelaporan dan manfaat dari LHKPN ini,” ujar Awang.
Selanjutnya Dwi Yanti Kasatgas Pendaftaran LHKPN KPK dalam sambutannya mewakili Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan KPK RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepatuhan PEPC pada pelaporan periodik tahun 2020 yang telah mencapai 100%, tepat waktu dan lengkap.
“Kami sangat mendukung adanya peraturan baru di lingkungan PEPC perihal penambahan wajib lapor bagi jabatan Assisstant Manager/Setara keatas, hal ini menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi sekaligus dapat melihat nilai akuntabilitas Perwira PEPC,” jelas Dwi.
Adapun materi pada bimbingan teknis terbagi menjadi tiga bagian yaitu Materi Regulasi LHKPN oleh Safrina, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN serta materi Tips & Trick Mudah Pengisian LHKPN, oleh Pipin Purbowati, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksanaan LHKPN serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar pengisian LHKPN oleh Andhika Widiarto sebagai Ketua Tim Pendaftaran 1 LHKPN, KPK RI.
Sesi yang dipandu oleh moderator Rahmat Drajat, Asst. Manager Compliance & Board Support Regional Indonesia Timur Subholding Upstream berjalan cukup interaktif, Rahmat juga menyampaikan update pengisian pelaporan LHKPN di Lingkungan Regional 4, yaitu tata cara pendaftaran aktivasi dan tata waktu hingga 31 Agustus 2021 dengan batas pelaporan LHKPN pada 30 November 2021.
Materi bimbingan teknis ini, selain merupakan upaya komitmen perusahaan untuk mewujudkan akuntabilitas dan intergritas juga diharapkan akan membantu tingkat pemahaman perwira Regional Indonesia Timur sehingga target pengisian LHKPN Perusahaan dapat tercapai. *PEPC