JAMBI – Adanya sumur minyak ilegal yang terbakar beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Batanghari, mengindikasikan betapa maraknya pemboran sumur tanpa ijin (illegal drilling) oleh masyarakat yang terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, Pertamina EP bersinergi dengan Polda Jambi menutup 25 titik sumur minyak yang dikelola oleh oknum-oknum masyarakat tanpa izin, yang berada di area Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin, Minggu (17/2/2019).
Kegiatan penutupan tersebut terlaksana berkat sinergi yang baik antara Polda Jambi, Polres Batanghari, Pertamina EP dan TAC Pertamina-Pusako Betung Muaro Senami Jambi (PBMSJ). Hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes. Pol. Daniel Yudho Ruhoro, Kapolres Batanghari AKBP. M. Santoso, Pertamina EP Asset 1 HSSE Operation Manager Sigit Isbiantoro, Pertamina EP Jambi Field Legal & Relation Assistant Manager Ari Rachmadi, dan PBMSJ Field Manager Niko Akmal.
Penutupan sumur dilakukan melalui mekanisme penyemenan permanen sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat. “Penutupan ini dilakukan dengan memasukkan suckrod (besi pejal) pada lubang sumur dan semen, tujuannya agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab”, ujar Andrew selaku Pertamina EP Asset 1 Government & PR Assistant Manager.
Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian Resor Batanghari juga mengamankan dan menyita barang bukti yang berada disekitar area sumur antara lain berupa mesin motor, mini rig, besi-besi menara, tubing, katrol, timba/canting dan peralatan-peralatan lainnya yang selama ini digunakan untuk kegiatan pemboran sumur tanpa ijin.
Dalam kesempatan ini Pertamina EP sangat menyambut positif adanya sinergi yang baik antara para pihak lintas instansi. “Diharapkan penyelesaian permasalahan pemboran sumur minyak tanpa ijin tersebut tidak hanya sisi teknis penutupan saja, namun juga adanya penindakan dan penegakan hukum terhadap para investor, distributor dan penampung," pungkas Andrew.*PEP