JAKARTA - Sejalan dengan komitmen perusahaan membenahi dan menyelamatkan sejumlah arsip, Pertamina dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakukan penandatanganan kesepahaman bersama di Kantor Pusat Pertamina, pada (7/9).
Penandatanganan yang dilakukan oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dan Kepala ANRI Mustari Irawan itu merupakan wujud penyelenggaraan kearsipan yang meliputi Pembinaan Penyelenggaraan Arsip Dinamis, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Statis, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kearsipan, Pengembangan Sistem Informasi kearsipan dan kegiatan lain yang disepakati.
Dwi Soetjipto menyampaikan, kerja sama ini adalah suatu momentum yang sangat penting bagi Pertamina karena pembenahan arsip yang dilakukan Pertamina sangat besar jumlahnya. “Pertamina sudah berkembang ke luar negeri dan seluruh unit operasi di Indonesia. Kita memiliki unit produksi di Irak, Libia dan Malaysia. Kita juga punya kantor bisnis Pertamina di Hongkong dan Singapura. Ini adalah gambaran betapa besar cakupan dan kompleksitas kearsipan Pertamina. Ditambah Pertamina tidak hanya korporasi karena yang dikelola adalah energi terkait hajat hidup orang banyak,” ujar Dwi.
Kerja sama ini, tambah Dwi, untuk menyelamatkan arsip yang merekam perjalanan dan proses pembangunan Pertamina. Selanjutnya arsip dinamis di Pertamina bisa dikelola dengan baik untuk kebutuhan operasional di masa mendatang. Utamanya informasi juga menjadi suatu kebutuhan bagi seluruh organisasi di bidang bisnis. Sehingga Dwi meyakini hal ini menyangkut masalah sikap tertib dan disiplin untuk membangun sumber daya manusia berkelas dunia.
Selain arsip dinamis, Mustari Irawan mengungkapkan pentingnya arsip-arsip statis. Pasalnya, Pertamina sebagai perusahaan energi nasional memiliki peran penting terhadap kehadiran sejarah perusahaan minyak di Indonesia. Dimana seluruh arsip statis perusahaan minyak disimpan di ANRI. Karena itu, pihaknya sangat mendukung penuh pengelolaan arsip di lingkungan Pertamina sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk membenahi kearsipan yang secara historis sangat berharga. “Sinergi ini sesuai dengan Undang-undang Kearsipan, yakni UU RI No.43 tahun 2009,” papar Mustari.•EGHA