Pertamina Gelar Forum Diskusi Penyaluran BBM Subsidi di Kalimantan


SAMARINDA – Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan mengadakan forum diskusi terkait penyaluran BBM Subsidi di Kalimantan. Forum diskusi dilaksanakan di Hotel Bumi Senyiur pada (4/9) yang dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari beberapa lembaga/intansi terkait yaitu BPH Migas, Ditjen Migas ESDM, perwakilan Markas Besar POLRI, anggota Polda dan Polres di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara, Badan Intelijen Daerah, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdangangan serta Hiswana Migas.



Kegiatan forum diskusi ini diinisiasi oleh Pertamina dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak regulator, aparat, dan juga pelaksana mengenai aturan yang berlaku terkait distribusi BBM subsidi sehingga pada pengaplikasiannya tidak ada kesimpangsiuran dan perbedaan pemahaman.



General Manager Pertamina MOR VI Boy Frans J Lapian mengungkapkan bahwa forum ini penting untuk dilaksanakan. “BBM subsidi merupakan BBM yang berpotensi untuk disalahgunakan karena selisih harganya cukup signifikan dengan harga keekonomian khususnya untuk Solar, sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak agar BBM Subsidi sesuai peruntukannya. Apalagi kita ketahui bersama di Kalimantan ini banyak pertambangan dan industri. Untuk itu kami harus merapatkan barisan dan pemahaman dari sisi Pertamina, pengusaha SPBU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan regulator harus disamakan agar bisa tercapai kesepakatan atas permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam distribusinya di lapangan,” ujar Boy.

Komite BPH Migas Ibnu Fajar menjelaskan, pengguna BBM subsidi sudah diatur secara jelas pada Perpres 191 Tahun 2014. Meski sudah diatur, namun di lapangan ditengarai kerap terjadi penyelewengan. Untuk itu, BPH Migas BPH mengeluarkan surat edaran yang memperjelas aturan penyaluran BBM perpres 191 tahun 2019 dan permen 13 tahun 2013.

Surat edaran BPH Migas terkait larangan pembelian JBT Solar untuk antara lain berisi larangan bagi kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 serta kendaraan truk gandeng, truk molen dll yang bermuatan maupun yang tidak bermuatan.

"Selain itu BPH juga menegaskan kembali kepada SPBU/lembaga penyalur BBM untuk tidak melayani pembelian BBM Subsidi kepada pada sektor UMKM, Perikanan, Pelayanan umum, dan transportasi air yang tidak disertai surat rekomendasi dari pihak-pihak yang diatur pada Perpres 191 tahun 2014," ujar Ibnu Fajar.

Namun demikian, BPH Migas juga tidak menafikan kenyataan bahwa penyelewengan di lapangan juga dipengaruhi oleh tingginya disparitas harga antara Solar Subsidi dan Solar keekonomian akibat kenaikan harga minyak dunia.

Pada Kesempatan yang sama Kepala Seksi Subsidi Bahan Bakar Ditjen Migas Heru Riyanto menjelaskan tetang regulasi harga jual eceran BBM umum yang menjadi kewenangan kementrian ESDM. Dari penegak hukum hadir pula Kepala Badan Reserse & Kriminal Mabes Polri Kompol Eko Susanda yang menyampaikan kewenangan terkait lingkup aparat pada upaya penindakan hukum bagi penyalahgunaan distribusi dan penggunaan BBM subsidi di lapangan.



Antusiasme peserta terlihat dengan banyaknya pertanyaan terkait kondisi-kondisi yang ditemukan di lapangan. “Harapannya dengan diadakannya kegiatan ini, semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi distribusi BBM dan pengawasan berjalan sesuai aturan yang ada sehingga penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran," ujar salah satu peserta.



Tahun 2019, wilayah Kalimantan mendapat kuota BBM subsidi untuk Solar sebesar 881.001 Kilo liter dan realisasinya sampai dengan bulan Agustus mencapai 645.315 Kilo Liter. Sedangkan Premium mendapat jatah kuota 1.134.213 Kilo Liter dan hingga Agustus terealisasi sebesar 796.463 kiloliter.*MOR VI

Share this post