YOGYAKARTA – Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) menggelar focus group discussion (FGD) terkait pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri ke kapal ikan. Kegiatan yang digelar di Yogyakarta pada Jumat 20 Agustus 2021 ini merupakan forum pertama yang diselenggarakan di Indonesia dan secara khusus membahas terkait regulasi serta pelayanan BBM Industri untuk nelayan.
FGD yang berlangsung dihadiri oleh Patuan Alfon selaku Direktur BBM BPH Migas, Fendiawan Tiskiantoro selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Dirjen Migas), kepala pelabuhan perikanan pantai di Jawa Tengah dan berbagai pihak lainnya.
Fendiawan mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 jumlah nelayan di Provinsi Jawa Tengah berjumlah 171.064 orang dengan produksi perikanan tangkap mencapai 509.938 ton dalam satu tahun. Adapun jumlah pelabuhan perikanan pantai di Jawa Tengah saat ini berjumlah 11 pelabuhan.
“Potensi perikanan di Provinsi Jawa Tengah cukup besar dan setiap tahunnya produksi perikanannya terus meningkat. Jumlah kapal ikan terdaftar saat ini berjumlah 27.845 unit, dengan komposisi 26.614 kapal dibawah 30 GT (Gross Tonnage) dan 1.231 diatas 30 GT,” terang Fendiawan.
Penyediaan BBM industri berkualitas menjadi salah satu kebutuhan bagi nelayan untuk menjalankan aktivitas kesehariannya. Wahyu Suprapta selaku Petugas Tertib Bandar dan Tertib Berlayar (Kesyahbandaran Operasional Pelabuhan Tegal) mengungkapkan bahwa saat ini penyedia BBM industri di pelabuhan bukan hanya Pertamina, namun terdapat berbagai badan usaha atau agen penyalur lainnya.
“Perpres No. 191/2014 juga menyampaikan kapal di atas 30 GT harus menggunakan BBM non subsidi dan sejauh ini Pertamina dapat menjamin kualitas BBM-nya,” jelas Wahyu.
Pertamina memiliki dua metode penyaluran BBM untuk industri perikanan yaitu melalui SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan /Fixed Bunker Agent) yaitu fasilitas pengisian BBM yang berada di dermaga/pelabuhan berupa tangki pendam yang terhubung dengan dispenser dan nozzle BBM ke kapal ikan. Metode kedua adalah pendistribusian secara langsung melalui mobil tanki BBM ke kapal ikan.
Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RJBT, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan bahwa Pertamina selalu berperan aktif untuk menjawab setiap kebutuhan masyarakat termasuk dalam hal ini kebutuhan BBM nelayan. BBM non subsidi yang dipasarkan untuk kapal yang bermuatan diatas 30 GT adalah BBM non subsidi jenis biosolar. Pertamina menjamin BBM yang dijual melalui agen-agennya adalah BBM berkualitas.
“Pertamina menjamin BBM yang dipasarkan kepada konsumen melalui agen-agen kami telah memenuhi kualitas dan spesifikasi yang dipersyaratkan oleh Direktorat Jenderal Migas sehingga dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya,” tutup Brasto. *MOR IV