Pertamina Gelar Safety Driving Bagi Awak Mobil Tangki

Pertamina Gelar Safety Driving Bagi Awak Mobil Tangki

19- MOR VI Safety DrivingBalikpapan – Polda Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pertamina mela­kukan sosialisasi mengenai undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkut­an jalan kepada pekerja, mitra kerja dan awak mobil tanki TBBM Balikpapan dan depot LPG Balikpapan.

 

Hal ini dilakukan untuk men­cegah dan meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi. Sosialisasi yang diadakan di Gedung Serbaneka, pada 20 Januari 2017 ini dihadiri oleh banyak staf dari ber­bagai anak perusahaan. Pada kesempatan ini juga ditam­pilkan video Safety Induction yang berisi tentang instruksi keselamatan pada MOR VI, dan sambutan dari OH Terminal BBM Balikpapan Andi Ramadhan.

 

Dalam sambutannya, Andi mengatakan, pada tahun 2016 ada 40 kejadian yang terjadi di MOR VI Kalimantan dan 80% dari kejadian itu adalah lalu lintas. “Kami mencoba untuk memi­nimalisir kecelakaan. Semoga pada tahun ini bisa zero accident,” ungkapnya.

 

Diharapkan dengan ada­nya acara ini perilaku/behavior pengemudi, mulai dalam perjalanan hingga ke tangan konsumen dapat berjalan dengan baik. Ka­rena acara ini mengenai kesela­matan, maka hadir pula HSE Terminal Balikpapan,  Eki yang mem­bi­ca­rakan tentang Road Safety. Dalam Safety Pause yang dipresentasikan, ia membahas tentang cara berkendara  dengan aman. “Attitude adalah hal utama yang perlu dibina sehingga tercipta keamanan ketika berkendara,” tegasnya.

 

Sementara itu, Amri Mu­harram, selaku pemateri menga­­takan,  dalam ber­ken­daraan, pada dasarnya 80% kecelakaan terjadi karena  berasal dari perilaku manu­sia. Karena itu, ia meng­imbau agar para penge­mudi  berperilaku yang benar saat berada di jalan raya.

 

Berdasarkan data yang ia himpun, sebanyak 3 orang meninggal dalam 2 jam karena kecelakaan yang terjadi di jalanan, dan itu baru di Indonesia saja. Amri menambahkan, angka ini tetap dari tahun 2014. Dengan adanya angka ter­­sebut, Polda Kaltim gencar melakukan sosialisasi.

Pa­da kesempatan yang sa­ma, Polda Kaltim juga mem­beritahukan tentang pe­nerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri yang berlaku sejak 6 Januari 2017.•as

Share this post