Balikpapan – Polda Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pertamina melakukan sosialisasi mengenai undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada pekerja, mitra kerja dan awak mobil tanki TBBM Balikpapan dan depot LPG Balikpapan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi. Sosialisasi yang diadakan di Gedung Serbaneka, pada 20 Januari 2017 ini dihadiri oleh banyak staf dari berbagai anak perusahaan. Pada kesempatan ini juga ditampilkan video Safety Induction yang berisi tentang instruksi keselamatan pada MOR VI, dan sambutan dari OH Terminal BBM Balikpapan Andi Ramadhan.
Dalam sambutannya, Andi mengatakan, pada tahun 2016 ada 40 kejadian yang terjadi di MOR VI Kalimantan dan 80% dari kejadian itu adalah lalu lintas. “Kami mencoba untuk meminimalisir kecelakaan. Semoga pada tahun ini bisa zero accident,” ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya acara ini perilaku/behavior pengemudi, mulai dalam perjalanan hingga ke tangan konsumen dapat berjalan dengan baik. Karena acara ini mengenai keselamatan, maka hadir pula HSE Terminal Balikpapan, Eki yang membicarakan tentang Road Safety. Dalam Safety Pause yang dipresentasikan, ia membahas tentang cara berkendara dengan aman. “Attitude adalah hal utama yang perlu dibina sehingga tercipta keamanan ketika berkendara,” tegasnya.
Sementara itu, Amri Muharram, selaku pemateri mengatakan, dalam berkendaraan, pada dasarnya 80% kecelakaan terjadi karena berasal dari perilaku manusia. Karena itu, ia mengimbau agar para pengemudi berperilaku yang benar saat berada di jalan raya.
Berdasarkan data yang ia himpun, sebanyak 3 orang meninggal dalam 2 jam karena kecelakaan yang terjadi di jalanan, dan itu baru di Indonesia saja. Amri menambahkan, angka ini tetap dari tahun 2014. Dengan adanya angka tersebut, Polda Kaltim gencar melakukan sosialisasi.
Pada kesempatan yang sama, Polda Kaltim juga memberitahukan tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri yang berlaku sejak 6 Januari 2017.•as