Pertamina Gelar Sosialisasi Penerapan Aturan Baru Pencatatan Akuntansi Keuangan Perusahaan

JAKARTA - Pertamina menggelar kegiatan sosialisasi tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71,72, dan 73 kepada pekerja Kantor Pusat dan anak perusahaan. Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertamax Lantai 21 Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, Kamis (23/1). 

PSAK 71, 72, 73 adalah aturan pencatatan keuangan yang dirilis oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan sebagai bagian dari usaha otoritas untuj mengadopsi sisten International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board. 

Menurut Vice President Financial Accounting & Reporting Yelly Hesnety, implementasi PSAK 71, 72, dan 73 ini harus diterapkan mulai 1 Januari 2020. Dengan sosialisasi ini, diharapkan perwakilan dari anak perusahaan akan membuat satu kelompok kecil di perusahaannya untuk menyukseskan program ini, sebab PSAK 71, 72, 73 akan berdampak pada laporan keuangan Pertamina. 

"Penerapan PSAK 71, 72, 73 ini akan berdampak pada perubahan metode pencatatan dan pengakuan Pertamina Group," ujarnya. 

Ia mencontohkan, jika perusahaan memiliki piutang, berarti kita harus catat. Namun dengan PSAK 71, piutang harus dievaluasi. "Kalau tidak bayar, tidak perlu menunggu satu tahun kita sudah harus mencadangkan biaya atas tidak tertagihnya piutang tersebut. Otomatis akan berdampak pada profit kita," jelasnya. 

Sedangkan PSAK 72 sangat berpengaruh pada revenue yang menjadi inti pada laporan keuangan, kemudian PSAK 73 akan berdampak pada aset dan neraca kita. 

"Karena mengubah sistem akuntansinya, maka akan mengubah skenario laporan keuangan kita secara keseluruhan, baik neraca maupun profit,” tutupnya. *IDK/Foto:AP

Share this post