JAKARTA -- Dua kontrak bagi hasil dengan sistem gross split yang dikerjakan Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama kontraktor eksisting dan akan berakhir pada 2020 diperpanjang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penandatanganan kontrak perpanjangan dan pengelolaan bersama tersebut dilakukan oleh Direktur Operasi & Produksi PHE Eka Riza, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Rabu (11/7/2018).
Dengan masa perpanjangan kontrak selama 20 tahun, dua kontrak yang ditandatangani, yaitu Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Salawati dengan Kontraktor Petrogas (Island) Ltd. (sekaligus sebagai operator) dan PHE Salawati serta Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung dengan Kontraktor Petrogas (Basin) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PHE Salawati Basin.
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Salawati saat ini (existing) akan berakhir pada 22 April 2020. Sedangkan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung akan berakhir pada 14 Oktober 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menekankan bahwa pemerintah sangat berharap para kontraktor terus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari wilayah kerjanya masing-masing.
Penandatanganan kontrak ini disaksikan langsung oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Amien Sunaryadi, turut dihadiri Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam, Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Ego Syahrial, dan Direktur Jendral Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto.*PHE