Pertamina Ikuti Workshop Alih Kelola Blok Rokan

BOGOR - Pertamina mengikuti workshop eksekutif dan focus group discussion (FGD) teknis perijinan alih kelola wilayah kerja Blok Rokan. Kegiatan ini digelar selama tiga hari, bertempat di Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 2 Februari 2021.

Direktur Pertamina Hulu Rokan (PHR) RP Yudantoro mengucapkan terima kasih kepada SKK Migas yang menyelenggarakan acara workshop serta FGD terkait teknis perijinan Blok Rokan. Workshop ini akan menjadi gambaran lebih rinci mengenai perijinan dan sertifikasi.

“Diselenggarakan oleh SKK Migas, Chevron, dan PHR. Ini sangat penting bagi kami yang akan mengelola blok rokan. Sebagai gambaran, pengetahuan, serta wawasan juga. Semoga workshop dalam tiga hari ini akan lancar,” ujarnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Wakhid Hasyim yang diwakili oleh stafnya mengatakan, mulai 9 Agustus 2021 akan ada peralihan pengelolaan wilayah kerja dari Chevron kepada PHR.

“Peralihan ini juga dalam hal tanggung jawab keselamatan migas, serta beberapa hal yang berkaitan dengan perijinan atau sertifikasi sesuai dengan undang- undang yang berlaku. Kami menyambut baik sertifikasi pengelolaan ini, kami sangat berharap workshop ini akan menghasilkan mekanisme peralihan atau perubahan izin atau sertifikasi yang dimiliki CPI kepada PHR,” ujarnya.

General Manager Government Affair and Operation Support PT Chevron Pacific Indonesia Abdul Rahman menyampaikan, banyak teknis perijinan yang harus diperbarui. Teknis perijinan ini merupakan kepatuhan dari operasi yang akan dilakukan oleh PHR selanjutnya sehingga kegiatan operasi yang dijalankan akan lancar dan andal ke depannya.

Abdul mengatakan bahwa banyak perizinan yang berkaitan dengan sertifikasi personal atau perorangan, peralatan, perizinan lahan, dan lain-lain, namun ada yang masih berlaku, akan berakhir, dan sudah berakhir. selain itu, ada sebagian masih dalam proses dan tidak diperlukan lagi.

"Melalui kegiatan ini yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik tingkat pusat maupun provinsi, beberapa perijinan tersebut dapat diperbarui tepat waktu, sehingga PHR dapat melakukan kegiatan operasi dengan selamat, andal, dan lancar mulai tanggal 9 Agustus 2021 sampai selanjutnya,” tutupnya. *IDK/HM

Share this post