JAKARTA – Subholding shipping dari Pertamina, Pertamina International Shipping (PIS) melalui anak usaha Pertamina Trans Kontinental (PTK) yaitu PT Peteka Karya Samudera (PKS) telah mendapatkan Izin Usaha Penanggulangan Pencemaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).
Melihat pencapaian tersebut, Arief Sukmara, Corporate Secretary PIS mengatakan bahwa terintegrasinya bisnis PIS dan PTK turut memberikan dampak positif bagi lingkungan, tidak hanya pada sisi bisnis.
“Kami melihat hal ini sebagai awal yang baik untuk kedepannya dari kolaborasi dan koordinasi bersama. Dengan mengantongi izin dari Ditjen Hubla tersebut, pencapaian yang diterima PKS akan memberikan nilai tambah untuk PIS sebagai subholding shipping tentunya,” ujarnya.
Sebagai Badan Usaha Pelabuhan entitas dari PTK yang melakukan kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan, PKS turut menjalankan pengusahaan atau pengelolaan pelabuhan, termasuk yang berhubungan dengan kegiatan penanggulangan pencemaran khususnya di pelabuhan yang dikelola sendiri. Dengan melakukan kegiatan penanggulangan pencemaran di luar pelabuhan yang dikelola sendiri inilah maka Izin Usaha Penanggulangan Pencemaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut diperlukan.
Sebagai integrated marine logistics company, PIS tentunya tidak hanya mengelola bisnis perkapalan, namun termasuk juga pada skala logistik dan kepelabuhanan atau terminal. Dengan diterbitkan izin ini, turut menandakan peran baru PIS yang semakin kompleks. Melalui PKS, PIS akan melakukan investasi sarana dan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai kebutuhan teknis serta melakukan pelatihan untuk mencetak SDM handal dan kompeten guna menunjang kegiatan tersebut.
“Dari sini kami akan selalu berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan kegiatan bisnis dengan SDM handal dan kompeten, sehingga dapat menjadi penyokong perjalanan PIS sebagai perusahaan integrated marine logistics co,” ujar Frits Tommy H. Sibuea, Corporate Secretary PTK. *PIS/IN