JAKARTA - Tiga hal penting yang berubah dalam anggaran dasar Pertamina, yaitu penambahan kegiatan usaha (pasal3), perubahan modal ditempatkan atau disetor (pasal 4), dan penghapusan ketentuan tentang jabatan Wakil Direktur Utama pada pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (19) dan (20), serta pasal 12 ayat (3).
Menurut Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan RUPS Pertamina pada 27 Januari 2011 yang menyepakati perlunya perubahan terhadap visi dan misi perseroan.
"Pertamina sebagai BUMN yang dikenal sebagai perusahaan minyak dan gas nasional ingin memantapkan diri menjalankan transformasi dengan memperluas cakupan bisnis, yaitu dari minyak dan gas menjadi bisnis energi," ujarnya usai mengikuti RUPS LB di Ruang Garuda Kantor Kementerian BUMN.
Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat yang bertindak sebagai kuasa Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham Pertamina menjelaskan, Kementerian BUMN telah menyetujui perubahan tersebut dan telah diputuskan secara sah di hadapan notaris.
Secara rinci Wahyu Hidayat menjelaskan, Pertamina akan melakukan usaha di bidang penyelenggaraan usaha energi, yaitu minyak dan gas bumi, energi baru dan terbarukan, menyelenggarakan kegiatan di bidang energi listrik, termasuk tetapi tidak terbatas pada eksplorasi dan eksploitasi energi panas bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan energi listrik yang dihasilkan Perseroan.
Selain itu, pemegang saham juga menyetujui pengeluaran/penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 520.915 saham yang masing-masing saham sebesar satu juta rupiah.
Pemegang saham juga menyetujui penambahan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perseroan sebesar Rp520.918.000.000 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012.
Dengan adanya penambahan modal tersebut, maka modal ditempatkan/disetor yang semula Rp82.569.779.000.000 menjadi Rp83.090.697.000.000.
"Pencabutan persetujuan anggaran dasar tersebut sebagaimana telah ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2012 dan tanggal 3 Mei 2012 terkait dengan pelaksanaan SK 164/MBU/2012 dan pemberlakuan anggaran dasar," ungkap Wahyu Hidayat.
Selain Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat yang bertindak sebagai kuasa Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham Pertamina dan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, RUPS LB ini juga dihadiri Komisaris Utama Pertamina, Sugiharto serta jajaran direksi dan komisaris Pertamina.