MEDAN – Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menjalin kerja sama sinergi pendampingan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sinergi tersebut dikukuhkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pada Senin, 10 Agustus 2020.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan General Manager Pertamina MOR I Gema Iriandus Pahalawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara Amir Yanto, bertempat di aula kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Medan.
"Nota kesepahaman tersebut merupakan sinergi Pertamina dan Kejati Sumut dalam aspek hukum aset negara, khususnya dalam hal pendistribusian energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga dapat berjalan kondusif, terjaga dan terlindungi dari segala aspek hukum," ujar Gema.
Nota kesepakatan tersebut mengatur diantaranya pendampingan bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Pertamina, berbentuk litigasi maupun nonlitigasi. Termasuk kegiatan pendampingan hukum yang dikaitkan program kemitraan kejaksaan. Maupun bantuan hukum dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) terkait kegiatan bisnis perusahaan.
Sebaliknya, Pertamina juga mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberikan informasi terkait penegakan hukum dan akuntabilitas. Yaitu melalui Fungsi Internal Audit dan Fungsi Legal Counsel.
Sementara itu, Amir dalam sambutannya juga mengapresiasi langkah Pertamina untuk bersinergi bersama institusinya. "Ini langkah positif sinergi dalam pemberian pendapat hukum maupun pendampingan hukum bagi Pertamina. Yang lebih penting lagi, tindakan preventif dari setiap kasus hukum yang mungkin terjadi," ujar Amir Yanto.
"Kami berharap melalui nota kesepakatan itu juga sebagai komitmen sinergi untuk membangun Indonesia, yakni mendukung ketertiban publik. Sehingga Pertamina dapat melaksanakan dengan baik amanah menyalurkan energi bagi masyarakat. Serta meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat," tutup Gema. *MOR I/HM