JAKARTA - Pertamina melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan) tentang jual beli bahan bakar minyak, pelumas dan bahan bakar gas yang berlangsung di Ruang Exlounge, Kantor Pusat Pertamina pada Jumat, 26 Februari 2021.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Mulyono dan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemhan Marsda TNI N. Ponang Djawoto.
“Tentu ini merupakan kebanggan yang luar biasa bagi Pertamina bisa mendukung aktivitas dari Kemenhan ini. Terima kasih sudah mempercayakan kami, Pertamina siap untuk mendukung 24 jam,” ujar Mulyono saat memberikan sambutan.
Menurut Mulyono, Pertamina dan Kemenhan mempunyai tugas yang sama meskipun dengan cara yang berbeda. Pertamina menjaga bangsa lewat kedaulatan energi dan Kemenhan yang mempertahankan dan menjaga NKRI.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Marsma TNI N. Ponang Djawoto mengatakan, kesepakatan bersama yang ditandatangani ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tanggal 31 Oktober 2018, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pertamina sehingga bisa terlaksana Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertahanan RI dengan Pertamina tentang jual beli bahan bakar minyak dan pelumas dan bahan bakar gas di lingkungan kemenhan dan TNI,” ujarnya.
“Saya sangat berharap dengan penandatanganan kesepakatan antara Kemenhan dan Pertamina baik secara teknis dan nonteknis dapat meningkatkan kontribusi dalam penyelenggaraan fungsi sistem kekuatan pertahanan negara kita,” tutur Ponang. *IN/TA/HM