JAKARTA – Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional (PSN), Pertamina membangun kolaborasi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Kolaborasi strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin di Jakarta, pada Rabu, 25 November 2020.
Dalam kesempatan itu, Nicke menegaskan, Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S, yaitu Availibility, Accesibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability. Karena itu, Pertamina harus dapat memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat Indonesia hingga ke pelosok negeri.
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan stakeholder dan seluruh masyarakat. Begitu banyak proyek besar berskala nasional tengah dijalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itu, kami terus berupaya bekerja sama dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan,” ujar Nicke.
Dalam kesempatan yang sama, ST Burhanudin menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan.
“Kejaksaaan berharap penandatanganan itu dapat diimplementasikan secara baik, dan hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional,” ucap Burhanudin.
Penjabat Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan, adanya kerja sama tersebut tentunya akan mengoptimalkan layanan Pertamina dalam menyalurkan energi kepada masyarakat.
“Tentunya proses bisnis dan operasionalisasi kami di Regional Jawa Bagian Tengah akan semakin lancar dan optimal,” kata Arya. *MOR IV/HM