Jakarta – Kontrak yang ditandatangani, yaitu Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT Medco E&P Malaka, untuk kebutuhan pupuk, dengan jangka waktu selama 13 tahun dan pasokan 58 miliar british thermal unit per hari (BBTUD).
Kemudian, amandemen PJBG antara PHE ONWJ dan PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit VI Balongan untuk kebutuhan bahan bakar kilang pengolahan minyak bumi, dengan jangka waktu selama 2 tahun dan pasokan 20 BBTUD.
Executive VP/GM PHE ONWJ Jonly Sinulingga mengatakan seluruh produksi gas PHE ONWJ disalurkan untuk kebutuhan domestik, antara lain untuk pembangkit listrik Jakarta dan sekitarnya, bahan baku pupuk, dan kebutuhan bahan bakar gas untuk transportasi. Untuk pasokan ke Refinery Unit VI Balongan, gas berasal dari lapangan GG melalui Balongan Onshore Processing Facility. “Lapangan GG merupakan lapangan baru yang commissioning-nya telah dilaksanakan pada 12 Desember 2014,” kata Jonly.
Dalam kesempatan tersebut, juga ditandatangani perjanjian kontrak kerja sama gas lainnya. Yaitu, amandemen kedua PJBG antara Conoco Phillips (Grissik) Ltd. dengan PT. Energasindo Heksa Karya untuk kebutuhan kelistrikan, dengan jangka waktu selama 10 tahun dan pasokan 44 BBTUD. Amandemen PJBG antara Vico OBM Ltd dengan PT PLN (Persero) dengan jangka waktu kontrak lima tahun dan pasokan 0,5 MMSCFD. Serta amandemen PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan Perusahaan Daerah Mura Energi dengan masa kontrak 11 tahun dan tujun bulan dengan pasokan untuk dua tahun pertama sebesar 1,8 BBTUD dan selanjutnya 2,5 BBTUD.
Kelima kontrak yang di tandatangani di IndoGAS tersebut berpotensi menambah pendapatan negara selama periode perjanjian jual beli sebesar 617 juta dolar AS atau Rp7,7 triliun.
Sejak tahun 2003, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9 persen per tahun. Pada 2013, volume gas untuk memenuhi kebutuhan domestik lebih besar dibandingkan ekspor. Tahun 2015 ini, komitmen untuk domestik mencapai 4.403 BBTUD atau 61 persen, sementara peruntukan ekspor sebesar 2.836 BBTUD.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, yang menyaksikan penandatanganan tersebut berharap, semua pihak dapat memberikan dukungan supaya penyaluran gas dari PJBG tersebut bisa terlaksana sehingga potensi penerimaan negara yang diperkirakan akan benar-benar terealisasi. Pasalnya, pada tahun 2014 terdapat beberapa pembeli yang penyerapan gasnya lebih rendah dari komitmen. “Potensi kehilangan produksi sebesar 95 MMSCFD atau setara 17.000 barel minyak per hari,” katanya.
Penyelenggaraan IndoGAS ke-7, yang didukung penuh oleh Pertamina ini dihadiri juga oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, jajaran Direksi Pertamina, serta para stakeholder dari dalam dan luar negeri. IndoGas ini berlangsung selama tiga hari, 27-29 Januari 2015.•SAHRUL