LAMPUNG – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel bekerja sama dengan Bank BRI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mengendalikan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) melalui sistem QR Code Fuel Card. Upaya pengendalian itu disepakati dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding), di Kantor Wali Kota Lampung, pada Jumat, 20 November 2020.
Melalui pendatangan tersebut, MOR II Sumbagsel siap melaksanakan penugasan pemerintah terkait penyaluran JBT Minyak Solar di tahun 2020.
Project JBT QR Code Fuel Card tersebut menggunakan QR code yang berisikan data unik setiap kendaraan yang didaftarkan dan Brizzi sebagai alat pembayaran untuk pembelian Biosolar.
Sistem itu sebagai implementasi dari Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang sehingga tepat sasaran dan tepat volume.
Untuk wilayah Lampung, pilot project-nya akan dilaksanakan di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), antara lain SPBU 24.352.-41, SPBU 24.352.-96 dan SPBU 24.352.-57.
Executive General Manager Regional Sumbagsel, Asep Wicaksono Hadi menyampaikan, hadirnya sistem QR Code Fuel Card dipastikan tepat sasaran untuk kendaraan-kendaraan yang berhak menggunakan bahan bakar solar bersubsidi.
“Pertamina juga berkomitmen pada 2020 untuk menerapkan digitalisasi SPBU, sehingga seluruh transaksi di SPBU bisa termonitor dengan akurat,” tutup Asep.
Tak hanya penyaluran, dalam hal pengawasan dan pengendalian JBT agar lebih tepat sasaran Pertamina senantiasa membangun sinergi bersama berbagai pihak seperti pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara hingga aparat kepolisian daerah. *MOR II/HM