Pertamina Lakukan Operasi Pasar di Kota Banjarmasin

BANJARMASIN – Pertamina wilayah Kalimantan Selatan melakukan operasi pasar elpiji 3 Kg di 20 kelurahan, Kota Banjarmasin, pada Selasa, 25 Agustus 2020. Kegiatan operasi pasar tersebut berlangsung di 26 pangkalan dengan menyediakan tabung sebanyak 5.360 buah.

Sales Area Manager (SAM) Kalselteng Drestanto menjelaskan bahwa operasi pasar dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan elpiji 3 kg untuk masyarakat Kota Banjarmasin. Pelaksanaan operasi pasar akan berlangsung selama dua minggu.

“Operasi pasar kali ini menggunakan kartu kendali yang telah dibagikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Selain itu, operasi pasar ini dilaksanakan untuk memastikan pemerataan elpiji di masyarakat dan sesuai dengan harga eceren tertinggi (HET),” ujar Drestanto.

Pertamina memastikan bahwa distribusi elpiji di Banjarmasin berlangsung lancar. Rata-rata konsumsi harian elpiji 3 Kg di Kota Banjarmasin yaitu 19.871 tabung per hari. Elpiji 3 kg di Kota Banjarmasin disalurkan melalui 542 pangkalan yang telah tersebar di masing-masing kelurahan.

Lebih lanjut, Drestanto mengimbau masyarakat mampu untuk segera beralih ke produk nonsubsidi agar penggunaan LPG 3 kg dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Produk LPG non subsidi Pertamina yaitu Bright Gas dengan varian 220 gram, 5.5 kg, 12 kg memiliki keunggulan lebih aman dengan teknologi DSVS (Double Spindle Valve System), lebih nyaman dengan memiliki varian 5.5 kg yang mudah dibawa, dan dengan harga terjangkau. Masyarakat pun tidak perlu kerepotan untuk memesan bright gas baik perdana dan refill.

“Saat ini, Pertamina memiliki fasilitas layanan antar untuk LPG Bright Gas, dengan menghubungi call center 135,” tambahnya.

Dalam hal pengawasan, Pertamina bekerja sama dengan Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) dan stakeholder lainnya. Gubernur Kalsel pun sejak 2017 telah membuat edaran mengenai penegasan penggunaan LPG.

Sesuai surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan No. 510/01594/SARPRASKODA tentang penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg bahwa yang tidak berhak menggunakan adalah PNS Provinsi Kalimantan Selatan; para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan temapt usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah, dan seluruh masyarakat di wilayah provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai penghasilan lebih dari 1,5 juta rupiah per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Dalam upaya pengawasan dan optimasi pelayanan, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan keluhan atau menemukan adanya hal yang dapat menghambat penyaluran LPG dengan menghubungi call center 135 atau email ke pcc@pertamina.com *MOR VI/HM

Share this post