LAHAT - Pertamina Pemasaran Regional Sumbagsel memberikan pembinaan terhadap dua agen LPG PSO di Kabupaten Lahat yang terbukti melakukan pelanggaran. Pembinaan yang diberikan terhadap dua agen tersebut berupa surat peringatan II disertai 3 (tiga) bulan skorsing penyaluran dan 1 (satu) bulan skorsing penyaluran.
Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Pemasaran Regional Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan dalam rilis yang diterima Energia pada 4 Juli 2021, pelanggaran terungkap berdasarkan hasil penelusuran terhadap data agen dan pangkalan LPG PSO oleh Tim Internal Pertamina yang melakukan kunjungan lapangan di wilayah Kabupaten Lahat.
Berdasarkan temuan tersebut bahwa perlu adanya surat peringatan II sebagai upaya penertiban kesesuaian penyaluran LPG PSO di Pangkalan agar sesuai dengan peruntukannya yaitu rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
"Adapun stok dan penyaluran LPG 3 kg di Kabupaten Lahat saat ini dalam kondisi aman," tambah Umar.
Kebutuhan masyarakat Kabupaten Lahat akan LPG 3 Kg saat ini disalurkan oleh 4 (empat) Agen PSO eksisting.
Pertamina menghimbau agar masyarakat selalu membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun ciri-ciri pangkalan resmi Pertamina memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pengkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET, terdapat nomor kontak Pangkalan serta Call Center Pertamina 135.
"Jika menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh Agen maupun Pangkalan resmi Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135," tutup Umar.*MOR II/IN