MAKASSAR – Pertamina terus melakukan berbagai upaya guna mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang kian meningkat. Salah satu cara yang dilakukan melalui penyemprotan disinfektan lembaga penyalur LPG dan SPBU.
Tercatat hingga Senin (23/3), terdapat empat Agen LPG, satu SPBE, dan dua SPBU di wilayah operasi Marketing Operation Region (MOR) VII telah disemprot. Di Sulawesi Selatan, penyemprotan dilakukan di agen LPG PT Muhtar Jaya di Kabupaten Takalar, SPBE Patra Trading Makassar, SPBU 74.905.02 Belang-belang Kabupaten Maros, dan SPBU 74.919.94 Kabupaten Masamba. Sedangkan di Sulawesi Tenggara, penyemprotan dilakukan di agen LPG PT Tri Cahaya Asga di Kabupaten Bombana, PT RCM di Kabupaten Kendari, dan PT Sukrisna Tarigasindo di Kabupaten Konawe Utara.
Area penyemprotan disinfektan adalah area yang sering dikunjungi dan pusat aktivitas, seperti gudang LPG dan kantor agen/SPBU. Tidak lupa armada yang digunakan untuk mengangkut tabung LPG juga disemprot disinfektan.
Menurut Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII Hatim Ilwan, tujuan dari penyemprotan cairan disinfektan ini adalah untuk menghilangkan COVID-19 yang mungkin ada sehingga mengurangi risiko terpapar virus di tempat kerja . Selain itu, armada pengangkut tabung LPG juga harus disterilkan untuk mencegah COVID-19 menyebar ke masyarakat melalui media tersebut.
Secara khusus, masih menurut Hatim, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh lembaga penyalur LPG untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus melakukan langkah-langkah antisipasi terkait penyebaran Covid-19 ini. Salah satu yang sudah diterapkan misalnya di SPBE Patra Trading Makassar yang menyemprotkan disinfektan kepada seluruh agen dan tamu yang memasuki area operasinya. "Harapannya diikuti oleh yang lainnya," ujarnya.
Pertamina juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk area kantor MOR VII yang meliputi semua kawasan kantor mulai dari ruangan hingga masjid. "Selanjutnya kami akan lakukan penyemprotan di area Rumah Dinas Pekerja (RDP) milik Pertamina", pungkasnya.*MOR VII