CILACAP - Pertamina melalui Refinery Unit (RU) IV Cilacap kembali melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Pembaruan kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan oleh General Manager RU IV Cilacap Joko Pranoto dan Kepala Kejari Cilacap Agus Susanto Sirait, di Kantor Kejari Cilacap, Rabu, 3 Juni 2020.
GM RU IV Cilacap Joko Pranoto menjelaskan, penandatanganan ini merupakan perpanjangan kesepakatan sebelumnya untuk dua tahun ke depan. Ia menyatakan terima kasih kepada Kejari Cilacap karena dalam kerja sama ini Pertamina tidak hanya mendapatkan pendampingan hukum saja tetapi Kejari juga mengambil peran dalam memberikan pengetahuan hukum kepada pekerja Pertamina.
"Melalui kesepakatan baru ini, kami berharap proses bisnis Pertamina yang selama ini sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku bisa lebih bagus lagi. Karena kami yakin, kepatuhan mengikuti aturan hukum tidak akan menghambat gerak bisnis perusahaan," ujarnya.
Hal senada dijelaskan Agus Susanto Sirait. "Kerja sama ini lebih banyak dilakukan untuk pendampingan hukum dan pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri karena banyak kegiatan di Pertamina yang membutuhkan pendampingan tersebut. Alhamdulillah, sampai sekarang tidak pernah ada masalah, " terang Agus.*RU IV