JAKARTA -- Pertamina sebagai BUMN yang diamanatkan mengelola energi nasional mendapatkan apresiasi dari Badan Pengawas Hilir Migas sebagai pembayar iuran badan usaha BBM terbesar di ajang Hilir Migas Expo 2019. Penghargaan diterima oleh Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas'ud Khamid.
Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi Pertamina yang telah melakukan pembayaran iuran terbesar sebagai badan usaha BBM.
Pertamina memberikan iuran kepada BPH Migas sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Berdasarkan pasal 2 ayat (2) peraturan pemerintah tersebut, Pertamina termasuk dalam badan usaha yang dikenakan iuran berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar Minyak: avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (motor gasoline), minyak solar (automotive diesel oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil) dan minyak bakar (fuel oil).
Penghargaan ini menjadi salah satu bukti bahwa Pertamina telah menjalankan usaha dan menunaikan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, tahun 2018, Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) serta Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) hingga 2022 oleh BPH Migas. Pertamina diberikan kuota penugasan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar 15.980.000 KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), kuota penugasan sebesar 7.500.000 KL di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali). Selain itu, Pertamina juga menyediakan BBM non subsidi untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.*