Pertamina MOR I Lapor PBBKB Sebesar Rp341,9 Miliar

PADANG – PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operatioan Region (MOR) I menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai Pendapatan asli daerah (PAD) Sumatera Barat (Sumbar) pada periode Oktober 2020 sebesar Rp341,9 miliar atau rata-rata Rp 34 miliar per bulan.

Hal itu diungkapkan Executive General Manager Pertamina MOR I Herra Indra W saat penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB antara Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumbar, Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Padang, pada Sabtu (12/12).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Herra didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar Zaenuddin.

“Hari ini merupakan moment penting bagi Pertamina dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,” ujar Herra.

Ia menjelaskan, Pertamina melakukan seluruh proses penyediaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara transparan. Proses manual sudah ditinggalkan lebih dari 10 tahun yang lalu dan sampai saat ini sudah dijalankan proses secara otomatis melalui sistem yang handal berstandar internasional.

“Proses bisnis kami senantiasa diaudit oleh Independent External Auditor dan Auditor Pemerintah, dalam hal ini BPK, BPKP dan Kejaksaan. Untuk itu, apa yang kami sepakati merupakan komitmen untuk menjaga realibitas data, transparansi dan bagaimana Pemerintah Provinsi Sumbar memanfaatkan data ini untuk evaluasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari aspek PBBKB,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa total pembayaran PBBKB Sumbar tiga tahun terakhir dari tahun 2018 sampai Oktober 2020 adalah sebesar Rp1,17 triliun. Rata-rata pembayaran PBBKB Sumbar tahun 2020 per bulan adalah Rp 34 miliar, pembayaran terbesar ada di periode Oktober 2020 sebesar Rp 38,6 miliar.

Diakuinya, satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB ini adalah Pertalite. “Harapan kita bersama, ke depannya terjadi peningkatan PBBKB di Provinsi Sumbar yang didukung dengan penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor ramah lingkungan,” ujarnya. *MOR I/HM

Share this post