SURABAYA - Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V mengadakan acara sosialisasi Peran PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Lingkungan BUMN, pada (26/10/2018). Acara ini diselenggarakan oleh fungsi Legal Counsel MOR V di ruang Fastron Kantor Pertamina MOR V.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk menambah pengetahuan serta awareness para pekerja Pertamina agar dapat menangkal kejahatan atau tindak pidana pencucian uang. Selain itu, acara ini dibuat juga untuk meningkatkan kompetensi tentang bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Beberapa materi yang dibawakan oleh Fithriadi Muslim selaku hukum PPATK antara lain tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK; pembahasan kasus TPPU di lingkungan BUMN; serta analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain (''predicate crimes'').
“Para peserta diharapkan dapat terbekali untuk dapat bertindak hati-hati selama menjalankan pekerjaan serta tetap menjunjung tinggi good corporate governance sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif dan terhindar dari permasalahan hukum.” ujar F. Nur Hidayat selaku Manager Legal Counsel MOR V.
Hal senada disampaikan Pjs. GM MOR V Zaeni Waluyo. "Semoga seluruh pekerja MOR V dapat memperoleh pemahaman tentang tindak kejahatan pencucian uang, sehingga dapat menghindarinya di segala aspek kehidupan. Semoga acara ini juga dapat memberikan manfaat demi kepentingan keluarga Pertamina," ujarnya.•MOR V