SURABAYA - Dalam rangka memenuhi kebutuhan Solar Non-Subsidi untuk mobil tanki pengangkut BBM, PT Pertamina (Persero) mengoperasikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Transportable (SPBU-T), di Terminal BBM Surabaya Group. SPBU-T merupakan SPBU berdesain terintegrasi dengan kerangka kontainer, dan sudah dilengkapi dengan tanki penyimpanan BBM, pompa dispenser, serta ruangan operator yang dilengkapi dengan komputer untuk operasional SPBU.
Keunggulan utama SPBU-Transportable adalah kemudahan dalam mobilisasi dari produsen dan instalasi di lokasi. Setelah diangkut dengan truk kontainer, SPBU-T tinggal diletakkan di atas pondasi, disambungkan dengan listrik/genset, dan langsung dapat dioperasikan. Selain di Terminal BBM Surabaya Group, SPBU-T telah dioperasikan di Terminal Terminal BBM Tuban, Terminal BBM Tanjungwangi-Banyuwangi, Terminal BBM Manggis-Bali, dan Terminal BBM Ampenan-Lombok.
Pengoperasian SPBU-T ini merupakan bagian dari inisiatif Pertamina untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya untuk jenis Solar. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012, bahwa mobil barang untuk pertambangan dan perkebunan, termasuk mobil tanki BBM, dilarang menggunakan Solar Bersubsidi sejak 1 September 2012 lalu.
Untuk terminal BBM Pertamina yang belum dilengkapi SPBU-T, seperti Terminal BBM CamÂplong-Madura dan Terminal BBM Madiun, kebuÂtuhan Solar Non-Subsidi untuk mobil tanki diperoleh dari SPBU Mobile yang beroperasi sejak awal Juli 2012. Sedangkan di Terminal BBM Malang, kebutuhan Solar Non-Subsidi untuk mobil tanki dipenuhi dari SPBU khusus Solar Non-Subsidi, yang beroperasi sejak akhir Agustus 2012 lalu.
Kelebihan lain SPBU-T adalah tidak memerlukan lahan yang terlalu luas, sehingga dapat diterapkan pada lahan terbuka di SPBU yang sudah ada, maupun untuk perusahaan pertambangan, perkebuhan, kehutanan, serta industri lainnya untuk memenuhi kebutuhan Solar Non-Subsidi, khususnya untuk kendaraan operasionalnya.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013, yang memberlakukan larangan penggunaan Solar Bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD di Jawa-Bali. Larangan penggunaan Solar Bersubsidi di wilayah Jawa-Bali lainnya, termasuk Jawa Timur, mulai tanggal 1 Maret 2013. Larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.
Sebagai antisipasi terhadap kebijakan tersebut, Pertamina akan memperbanyak lembaga penyalur yang menyediakan Solar Non-Subsidi di Jawa Timur. Saat ini, di Jawa Timur sudah terdapat 5 SPBU fixed dan 7 armada SPBU mobile, yang khusus melayani pembelian Solar Non-Subsidi. (FRM REG. V)