SUBANG - PT Patra Drilling Contractor (PDC) kembali dinobatkan sebagai pembayar pajak terbaik karena tepat waktu dan terbesar sepanjang tahun 2020 oleh Bupati Subang. Bersama sembilan wajib pajak lainnya, Ruhiyat selaku Bupati Subang menyerahkan penghargaan secara langsung yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Subang Aminudin dan Kepala Bapenda Subang Ahmad Sobari.
Dalam acara yang digelar di rumah dinas Bupati pada Selasa, 12 Januari 2021, Ahmad mengatakan bahwa pemberian penghargaan ini sebagai wujud apresiasi atas ketaatan dan peran berbagai pihak yang telah meningkatkan pemasukan daerah.
“Alhamdulillah, secara keseluruhan pajak daerah sudah mencapai target,” ujar Ahmad Sobari.
Dalam kesempatan yang sama, Kang Jimat sapaan akrab Bupati Subang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bergotong royong mewujudkan kejayaan Subang. "Jangan dilihat dari nilai nominalnya, namun apa yang bapak ibu terima adalah wujud terima kasih warga Subang," ucapnya.
Ia berharap agar terjadi perbaikan di semua bidang, sehingga bisa mewujudkan impian Subang menuju kejayaan, istimewa, dan kesejahteraan atau yang biasa sebut sebagai Subang Jawara.
Ruhiyat juga berpesan untuk turut membantu sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda.
Corporate Secretary PDC Budi Kristianto yang menerima langsung penghargaan tersebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemda Subang yang telah membantu kegiatan operasi PDC di wilayah Subang selama ini.
"Semoga apa yang telah diberikan PDC selama ini dapat membantu cita-cita masyarakat menjadikan Subang Jawara," ujar Budi.
Selanjutnya Budhi mengatakan, dalam setiap kegiatan operasinya di seluruh Indonesia, PDC selalu memperhatikan keberadaan lingkungan sekitar dan comply terhadap regulasi yang ada.
“Keberadaan kami di manapun beroperasi selalu memperhatikan dan memberi manfaat kepada lingkungan dan masyarakat setempat,” tuturnya.
Penghargaan dari Bupati Subang tersebut selain diberikan kepada sembilan wajib pajak terbaik, juga kepada 10 Bumdes, PPAT dan PPATS. *PDC/HM