CILACAP – Untuk memperdalam pengetahuan di kalangan pekerja seputar aspek hukum sehingga memudahkan kegiatan operasional perusahaan, fungsi Legal Counsel RU IV Cilacap menyelenggarakan acara Legal Preventive Program di Head Office RU IV Cilacap, pada (22/12/2014).
Materi utama yang menjadi pokok bahasan dalam kegiatan tersebut adalah perlindungan dari aspek hukum dalam proses kontrak pengadaan barang dan jasa dan pemilihan jenis kontrak yang tepat berdasarkan jasa yang dilaksanakan. Yuri Hermansyah Koem selaku Area Manager Legal Counsel RU IV memberikan penjelasan terkait proses pengadaan kontrak pekerjaan dari sisi hukum yang sering dilakukan di RU IV Cilacap.
Dalam pengarahannya, Yuri Hermansyah mengajak kepada setiap pemangku kebijakan terutama yang berkaitan dengan pekerjaan kontrak maupun pengadaan barang dan jasa untuk senentiasa mengedepankan aspek hukum dan memperjelas hak dan kewajiban para pihak sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
“Hal tersebut bertujuan agar kita memiliki acuan jika terjadi permasalahan dalam proses pelaksanaan kontrak dan jasa, sehingga bisa diambil tindakan yang cepat agar terhindar dari klaim yang merugikan perusahaan,” jelas Yuri Hermansyah.
Fungsi Legal mengharapkan agar tidak ada lagi pembuatan kontrak untuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan setelah selesainya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Hal tersebut sangat riskan dengan permasalahan yang bisa berimbas pada sengketa pada saat closing
kontrak,” tegas Yuri.
Legal Preventive Program ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber yang dimoderatori oleh fungsi Legal untuk membahas lebih dalam mengenai praktik kontrak pengadaan barang dan jasa dan berbagai aspek hukum terkait.•RUIV