Pertamina RU IV Memahami Aspek Hukum Perjanjian Melalui Legal Preventive Program

CILACAP – Mengingat pentingnya pemahaman mengenai aspek hukum perjanjian dalam proses bisnis bagi para pekerja Refinery Unit (RU) IV, fungsi Legal Counsel & Compliance RU IV mengadakan seminar hukum Legal Preventive Program dengan tema Aspek Hukum Perjanjian dalam Proses Bisnis di PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, pada (19/7/2018). Hadir sebagai narasumber Vice President Legal Counsel Downstream Mei Sugiharso dan Manager Legal Service Procurement M. Husni Nurdin.

Pemahaman mengenai aspek hukum perjanjian sangat dibutuhkan mengingat banyaknya proses bisnis di RU IV yang erat berkaitan dengan perjanjian dengan pihak eksternal. "Semoga Legal Preventive Program ini dapat memberikan pemahaman tentang aspek hukum perjanjian dan pentingnya pelaksanaan perjanjian yang baik dan benar kepada pekerja RU IV," ujar GM RU IV Djoko Priyono.

Acara yang diikuti perwakilan dari seluruh fungsi di RU IV ini berlangsung dinamis. Pada sesi Tanya jawab, banyak muncul pertanyaan dari pekerja terkait konsep aspek hukum perjanjian, implementasi perjanjian dalam proses bisnis di RU IV, serta pembahasan kasus yang sering dihadapi oleh peserta terkait perjanjian.

Pada akhir acara, Djoko memberikan piagam penghargaan dan plakat sebagai bentuk terima kasih kepada para narasumber.*RU IV

Share this post