Pertamina Serius Kendalikan Gratifikasi

JAKARTA - Pertamina berkomitmen untuk menerapkan good corporate governance dalam kegiatan usahanya, karena Pertamina percaya bahwa keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya terlihat dari angka profit yang terus meningkat melainkan juga diukur dari perilaku-perilaku bisnis yang beretika.

Hal tersebut ditegaskan Chief Legal Counsel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan sebagai salah satu panelis dalam sharing bertema Pengalaman Pengendalian Gratifikasi di Kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah, dan BUMN/D, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Gratifikasi 2017, di Bidakara 11-12 Desember 2017.

Menurut Genades, gratifikasi adalah sebuah hadiah yang bisa menjadi malapetaka. "Jika mendapatkan hadiah, harus lapor. Besar atau kecil hadiahnya tetap harus melapor, agar terhindar dari tindak korupsi,” tegasnya.

Genades menjelaskan, Pertamina memiliki sistem dalam mengelola gratifikasi yang mengatur batasan nilai gratifikasi, ketentuan gratifikasi kepada sesama pekerja, laporan gratifikasi secara online, dan lain-lain. "Kami juga terus melakukan edukasi berkelanjutan dan penerapan sanksi disiplin jika ada pekerja yang melanggar aturan tentang gratifikasi," ujar Genades.

Bahkan Genades menuturkan, Pertamina juga menggandeng KPK untuk melakukan sosialisasi, pengendalian dan pengawasan sehingga tindakan korupsi apapun bentuknya dapat diminimalisir.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memberikan tips agar Pertamina terbebas dari korupsi. “Pertamina termasuk perusahaan besar, modal utamanya integeritas dan kejujuran. Ini dapat diimplementasikan ke Pertamina sehingga korupsi akan lenyap dengan sendirinya. Agar dapat mengendalikan gratifikasi, pekerjanya harus mampu menolak atau melaporkan jika ada tindak gratifikasi. Jangan pernah berhenti dalam membasmi gratifikasi,” ujarnya.

Sebagai catatan, tujuh tahun yang lalu Pertamina dengan KPK melakukan penandatanganan komitmen kerja sama dalam program pengendalian gratifikasi di Pertamina.*Eka/ trisno

Share this post