Pertamina Setor Pajak BBM Terbesar se-Sulawesi



MAKASSAR – Di tengah tekanan harga minyak dunia yang terus meningkat, Pertamina Marketing Region (MOR) VII tetap memberi kontribusi pada pendapatan daerah melalui setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terbesar di wilayah Sulawesi. Selama triwulan (TW) I 2018, sumbangsih PBBKB Pertamina MOR VII naik 15% atau sebesar 300 miliar rupiah, dibandingkan triwulan yang sama pada tahun 2017 senilai 262 miliar rupiah.

Pencapaian ini menjadi kontribusi PBBKB terbesar yang berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di enam provinsi wilayah Sulawesi. Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan Rapat Kordinasi dan Rekonsiliasi PBBKB Triwulan IV 2017 dan Triwulan I 2018 Pertamina bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) se-Sulawesi pada 14 Agustus 2018 lalu di Palembang.

Menurut Unit Manager Communication & CSR MOR VII, M. Roby Hervindo selama periode tahun 2017, Pertamina MOR VII membukukan kenaikan kontribusi PBBKB sebesar Rp 1,17 triliun, atau naik 15% dibandingkan tahun 2016.

Roby menjelaskan, di provinsi Sulawesi Selatan, PBBKB merupakan PAD penyumbang terbesar ketiga, setelah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). “Dari target PBBKB Sulsel tahun 2018 sebesar Rp 596 miliar, hingga TW I 2018 Pertamina telah menjadi kontributor pajak terbesar yakni menyumbang 23% dari target PBBKB Sulsel,” ujarnya.

Kontribusi PBBKB ini  berasal dari peningkatan konsumsi BBM berkualitas seperti Perta Series dan Dex Series di wilayah Sulawesi. 

“Meskipun harga bahan bakar jenis umum ini mengalami kenaikan mengikuti harga minyak dunia, namun tetap dipilih konsumen. Terlihat pada TW I 2018, konsumsi bahan bakar berkualitas naik signifikan sebesar 74% atau 99 ribu KL dibanding TW I 2017 sebesar 12 ribu KL. Di sisi lain, konsumsi Premium turun 20% atau 169 ribu KL dibandingkan TW I 2017 sebesar 212 ribu KL,” jelasnya.

Peningkatan konsumsi BBM berkualitas inilah yang berdampak pada capaian PPBKB, dimana tarif pajak penjualan produk bahan bakar berkualitas (Pertalite, Pertamax, Dex, Dexlite, Pertamax Turbo) mencapai 7,5%. Sedangkan tarif pajak penjualan BBM Penugasan Premium dan BBM Subsidi Solar sebesar 5%. 

“Jadi penggunaan BBM berkualitas seperti Pertamax dan Pertalite, tidak hanya bermanfaat bagi pengguna kendaraan maupun lingkungan. Makin banyak konsumsi Pertamax, Pertalite, ataupun Dexlite, maka makin besar juga penerimaan pajak daerah yang tentunya akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah," tutur Roby.

Adapun kegiatan Rapat Kordinasi dan Rekonsiliasi PBBKB dilakukan guna memastikan akurasi pembayaran PBBKB oleh Pertamina MOR VII serta membahas isu-isu terbaru seputar PBBKB bersama Dispenda se-Sulawesi. Kegiatan tersebut dibuka oleh Area Manager Finance MOR VII Margi Cahya Hidayat selaku tuan rumah penyelenggara.

Dari kegiatan tersebut, disimpulkan bahwa PBBKB yang selama ini dibayarkan oleh Pertamina sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dimasing-masing daerah. “Pertamina telah patuh menyampaikan laporan secara berkala dan transparan. Pembayaran PBBKB langsung disetor dari Pertamina ke masing-masing rekening Bapeda Provinsi. Selain itu pelaporan pajak Pertamina juga selalu diaudit oleh BPK setiap tahunnya,” ujar Margi.•MOR VII

Share this post