Pertamina Siap

Pertamina Siap

Pertamina SiapPT Pertamina (Persero) telah melakukan persiapan secara maksimal terhadap kemungkinan diberlakukannya kebijakan subsidi dua harga oleh pemerintah. “Rencana kebijakan dua harga pada BBM bersubsidi merupakan situasi yang tidak biasa karena belum pernah diterapkan sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang benar-benar matang dan sempurna untuk mengantisipasi kemungkinan pemberlakuan kebijakan tersebut oleh pemerintah,” kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya.


Langkah-langkah persiapan yang telah dilakukan Pertamina hingga saat ini meliputi pengelompokan SPBU, penyiapan identitas SPBU, sosialisasi, koordinasi dengan stakeholder terkait, dan pembentukan Posko Satgas.


Kegiatan pengelompokan SPBU telah tuntas dengan empat kombinasi, yaitu SPBU BBM Subsidi Premium dan Solar seharga Rp4.500, SPBU BBM Subsidi Premium Rp4.500 dan Solar harga baru, SPBU BBM Subsidi Premium harga baru dan Solar Rp4.500, serta SPBU BBM Subsidi Premium dan Solar dengan harga baru.


Dengan kombinasi tersebut, dari total 5.569 lembaga penyalur yang terdiri dari APMS dan SPBU, sebanyak 3.053 lembaga penyalur atau 54% akan menyediakan Premium Rp4.500, dan 2.477 lembaga penyalur dengan harga baru. Adapun, lembaga penyalur yang akan menyediakan Solar Rp4.500 sebanyak 3.218 atau 57,8% dan 2.248 lembaga penyalur menyediakan Solar dengan harga baru. “Pengelompokan SPBU tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah dan perbandingan permintaan per sektor pengguna BBM bersubsidi,” ungkap Hanung di ruang Puskodal Pertamina, Jumat (26/4).


Pertamina telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha SPBU (Hiswana Migas) dan juga kepada Operator SPBU dengan penekanan pada pemahaman operator SPBU terhadap siapa konsumen yang dapat dilayani untuk tiap-tiap kategori harga sesuai ketentuan pemerintah. Kesiapan hingga di tingkat operator sangat menentukan keberhasilan pencapaian objektif dari rencana kebijakan dua harga BBM bersubsidi oleh pemerintah.


Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Instansi terkait lainnya sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat implementasi kebijakan dua harga tersebut. Untuk memastikan kelancaran pasokan BBM bersubsidi kepada masyarakat, Pertamina telah membentuk Pusat Komando Pengendalian (Puskodal) Implementasi Kebijakan BBM PSO di Kantor Pusat, masing-masing Region, serta masing-masing lokasi Kantor Cabang dan Depo Pertamina di seluruh Tanah Air. “Namun demikian, bila pemerintah mengambil keputusan lain di samping kebijakan 2 harga tersebut, Pertamina akan tetap siap untuk melaksanakannya sebaik mungkin,” ujar Hanung. (Rudi Ariffianto/DSU)

Share this post