PALEMBANG – Unit Operasi Pertamina yang berada di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagesel), Refinery Unit (RU) III Plaju dan Marketing Operation Region (MOR)II Sumbagsel bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel di bidang perdata dan tata usaha negara terkait pembebasan lahan di sekitar wilayah operasionalnya, pada (28/3) di Hotel Arista Palembang.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ajimbar, GM RU III Yulian Dekri dan GM MOR Region II Sumbagsel Ageng Giriyono.
Chrisna Damayanto dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini dinilai sangat penting untuk menunjang kegiatan operasional Pertamina kedepan. “Saat ini banyak lahan Pertamina yang diduduki masyarakat terutama sekitar kilang, sehingga membuat Pertamina kesulitan untuk melakukan eksplorasi. Bahkan membuat operasional terganggu dan berdampak pada penurunann produksi BBM. Jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat yang menduduki lahan Pertamina akan berupaya memilikinya,”Ujarnya.
GM RU III Yulian Dekri mengatakan, kerja sama dengan Kejati ini merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya dan juga merupakan pembaruan di bidang hukum dan tata usaha negara.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ajimbar mengatakan, pihaknya hanya sebatas menjembatani Pertamina terkait dengan masalah bidang perdata dan tata usaha negara. “Walaupun sudah MoU, Pertamina harus mengajukan permintaan atau permohonan kepada Kejati untuk penyelesaian masalah sengketa,” ujarnya.
Hadir pada acara tersebut Tim Manajemen RU III dan MOR Region II, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sri Harjati dan para jaksa negara.•RUIII