Pertamina Tandatangani Kerja Sama dengan Kejati Sumsel

Pertamina Tandatangani Kerja Sama dengan Kejati Sumsel

Mou _kejaksaan _PTMPALEMBANG – Unit Operasi Pertamina yang berada di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagesel), Refinery Unit (RU) III Plaju dan Marketing Operation Region (MOR)II Sumbagsel bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel di bidang perdata dan tata usaha negara terkait pembebasan lahan di sekitar wilayah operasionalnya, pada (28/3) di Hotel Arista Palembang.

 

Penandatanganan Me­morandum of Under­standing (MoU) yang disaksikan Direktur Pengo­lahan Pertamina Chrisna Damayanto dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ajimbar, GM RU III Yulian Dekri dan GM MOR Region II Sumbagsel Ageng Giriyono.

 

Chrisna Damayanto dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini dinilai sangat penting untuk menunjang kegiatan operasional Pertamina kedepan. “Saat ini banyak lahan Pertamina yang diduduki masyarakat terutama sekitar kilang, sehingga membuat Pertamina kesulitan untuk melakukan eksplorasi. Bahkan membuat operasional terganggu dan berdampak pada penurunann produksi BBM. Jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat yang menduduki  lahan Per­tamina akan berupaya memilikinya,”Ujarnya.

 

GM RU III Yulian Dekri mengatakan, kerja sama de­­ngan Kejati ini merupakan lanjutan dari kerja sama se­­belumnya dan juga me­rupakan pembaruan di bidang hukum dan tata usaha negara.

 

Sementara itu Kepala Ke­­jaksaan Tinggi Sumsel Ajim­bar mengatakan, pi­hak­nya hanya sebatas men­jem­­batani Pertamina ter­kait dengan masalah bidang perdata dan tata usaha ne­gara. “Walaupun sudah MoU, Pertamina harus meng­ajukan permintaan atau per­mohonan kepada Kejati un­tuk penyelesaian masalah sengketa,” ujarnya.

 

Hadir pada acara  tersebut Tim Manajemen RU III dan MOR Region II, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sri Harjati dan para jaksa ne­gara.•RUIII

Share this post