SEMARANG – Memasuki minggu keempat semenjak temuan pertama kasus COVID-19 di Indonesia, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) IV wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menerapkan physical distancing atau menjaga jarak fisik serta pembayaran non tunai di SPBU.
Hal ini diungkapkan oleh General Manager MOR IV Iin Febrian, dalam keterangan pers, Senin (30/3). Menurutnya, bagi Pertamina, menjaga kepercayaan konsumen akan keamanan dan kenyamanan di SPBU sangatlah penting.
“Social dan physical distancing harus diterapkan untuk mencegah penyebaran virus ini, termasuk di SPBU. Kami menerapkan jaga jarak fisik antarkonsumen dan antara konsumen dengan operator sebagai antisipasi penyebaran virus tersebut," ungkap Iin.
Salah satu contoh jaga jarak fisik yang diterapkan di SPBU adalah pembatasan jarak 1-2 meter menggunakan “safety cone” dan tanda silang berwarna hitam untuk menentukan posisi konsumen dan operator.
“Beberapa SPBU sudah menerapkan aturan tersebut menyusul beberapa lokasi lainnya yang sedang dalam proses penerapan aturan jaga jarak fisik," ujar Iin.
Ia menambahkan, konsumen tidak perlu khawatir namun tetap harus patuh dalam menjaga jarak sosial serta fisik.
"Upaya pencegahan lainnya melalui pembayaran nontunai. Saat ini Pertamina telah menerima pembayaran nontunai dengan berbagai platform, di antaranya aplikasi MyPertamina yang terhubung dengan LinkAja," tambah Iin.
Melalui pembayaran nontunai, Pertamina berusaha untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pada pelanggan agar terhindar dari penyebaran COVID-19 terutama yang berasal dari benda yang sering tersentuh banyak orang, yaitu uang kertas dan logam.
"Selain itu, demi keamanan dan kenyamanan konsumen, saat ini operator di seluruh fasilitas Pertamina juga telah dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa sarung tangan, masker dan hand sanitizer. Hal ini tentu sebagai bentuk kewaspadaan kami terhadap penyebaran virus tersebut sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan operator dan konsumen," tutup Iin.*MOR IV