BATAM – Pertamina menerapkan aturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang.
Dalam SK Nomor 04/P3JBT/BPHMigas/Kom/2020 tanggal 11 Februari 2020 tersebut, BPH Migas menegaskan pengaturan konsumsi dan peruntukan BBM subsidi Biosolar. Aturan tersebut dikeluarkan seiring dengan peningkatan konsumsi BBM subsidi jenis Biosolar dari tahun ke tahun hingga melebihi kuota yang ditetapkan Pemerintah.
"SK tersebut pada intinya mengatur konsumen siapa saja yang berhak mengonsumsi BBM subsidi Biosolar dan mengatur jumlah per hari yang dapat dikonsumsi masyarakat sesuai dengan kuota," ungkap Unit Manager Communications, Relaltions & CSR Marketing Operation Region (MOR) I, M. Roby Hervindo.
MOR I Sales Area Kepri sudah mulai menerapkan aturan BPH Migas tersebut. Sebanyak 65 SPBU di Provinsi Kepri telah menerapkan maksimal pembelian Biosolar untuk kendaraan bermotor, melalui penerapan sistem fuel card bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
"Setiap SPBU akan mendapat penyaluran Biosolar subsidi sesuai alokasi kuota. Apabila kuota harian telah terpenuhi, maka konsumen diminta menggunakan BBM non subsidi. Sesuai SK BPH Migas, setiap pembelian BBM subsidi Biosolar di SPBU juga wajib dicatat nomor polisi kendaraannya," tambah Roby.
Konsumsi rata-rata Biosolar subsidi di Provinsi Kepri selama Maret 2020 menunjukkan sedikit penurunan dibanding rata-rata konsumsi normal, yaitu turun sekitar 5 persen atau 337 ribu liter per hari dibanding rata-rata normal 357 ribu liter per hari.
Terkait pandemi COVID-19, Pertamina juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, dan memberikan rasa aman kepada konsumen. Di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas-fasilitas penyaluran BBM dan elpiji Provinsi Kepri.
Seluruh SPBU dan SPBE di wilayah Kepri melakukan sterilisasi mandiri secara bertahap. Tak ketinggalan, armada pengantar tabung elpiji ke pangkalan pun telah dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Penyemprotan disinfektan ini untuk memberikan rasa aman kepada konsumen. Di samping itu, untuk meminimalisir risiko penyebaran di kalangan petugas SPBU dan SPBE," jelas Roby.
Sosialisasi dan edukasi pencegahan COVID-19 juga disampaikan melalui beragam media. Misalnya di SPBU yang memutarkan audio imbauan waspada COVID-19 kepada masyarakat.
Pertamina juga telah menambahkan fasilitas wastafel untuk cuci tangan di SPBU dan mengimbau konsumen untuk melakukan transaksi secara nontunai melalui LinkAja dan MyPertamina.*MOR I