Pertamina Terima 8 Sertifikasi Hak Paten dari DJKI

 

BALI -- Para inventor Pertamina kembali boleh berbangga hati karena delapan inovasi insan Pertamina berhasil mendapatkan sertifikat hak paten dari  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S., kepada Vice President Downstream Research & Technology Center Pertamina Masputra Agung, Vice President New and Renewable Energy Pertamina Kristiadi Winarto, dan Vice President Plan & Commercial Development Pertamina Andiyanto Hidayat, di Padma Resort, Ubud, Bali,  pada 18-19 September 2019.

Vice President Downstream Research & Technology Center Pertamina Masputra Agung mengatakan, keberhasilan para inventor Pertamina dalam meraih hak paten tersebut sangat membanggakan. “Inovasi yang dihasilkan harus dipatenkan oleh perusahaan untuk menghargai usaha para inventor Pertamina dalam penemuan-penemuan baru, dan agar perusahaan lain dapat melihat Pertamina yang terus bersinergi dan berinovasi,” tegasnya. 

Menurut Masputra Agung, inovasi memang menjadi salah satu tolok ukur Pertamina sebagai salah satu industri energi yang proses bisnisnya dari hulu ke hilir berbasis teknologi. Maka, untuk menjaga identitas tersebut, perlu adanya hak paten terhadap inovasi yang dihasilkan agar produk dapat terlindungi.

Hal senada disampaikan Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti. Bahkan, ia  sangat mengapresiasi upaya Pertamina dalam mematenkan inovasinya. “Inovasi memang harus dipatenkan oleh perusahaan untuk mencegah duplikasi karya tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan hak paten, keorisinilan penemuan dapat terjaga karena Pertamina merupakan salah satu perusahaan yang paling gencar berinovasi,” ungkapnya. 

Delapan inovasi Pertamina yang mendapatkan sertifikat hak paten, yaitu :  (1) Formula Garam Hidrat dan Aditif sebagai Refrigeran Sekunder untuk Menunjang Kinerja Sistem Pengondisian Udara Jenis Air Sejuk; (2) Penentuan Kadar Silika dalam Minyak Ringan Menggunakan Spektrometri Plasma Pasangan Induktif (Inductively Coupled Plasma Spectrometry); (3) Metode Penentuan Nilai Kauri Butanol (KBV) Suatu Pelarut Hidrokarbon Berbasis Titik Anilin; (4) Metode Penentuan Kadar Lantanum dalam Katalis Berbasis Silika-Alumina Menggunakan Fluorosensi Sinar X; (5) Proses Pembuatan Bahan Bakar Referensi Tanpa Timbal untuk Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang Beroda 4 (Empat) atau Lebih dengan Penggerak Motor Bakar Cetus Api; (6) Proses Memproduksi Biodiesel Pengolahan Hidro untuk Penggunaan di Daerah Tropis dan Subtropis; (7) Proses Pembuatan Penyangga Katalis Pengolahan Hidro untuk Umpan Minyak Fosil, Minyak Hayati, dan Campurannya; (8) Metode Pembuatan Kalsium Karbonat Terpresipitasi dengan Memanfaatkan Gas - Buang CO2 Limbah Industri.

Seperti diketahui, terakhir inovasi Pertamina mendapatkan 10 hak paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Agustus 2017.•RTC

Share this post