JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah menunjuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu tahun 2015. Penunjukan tersebut berdasarkan hasil sidang Komite BPH Migas setelah melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap kedua badan usaha tersebut.
Penandatanganan penyerahan Surat Keputusan Kepala BPH Migas tersebut dilakukan oleh Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT AKR Corporindo Tbk, Haryanto Adikoesoemo, di Gedung BPH Migas, Jumat (12/12).
Andi Noorsaman Sommenng menjelaskan, sebelumnya BPH Migas melakukan seleksi dan evaluasi terhadap beberapa badan usaha pemegang Ijin Usaha Niaga Umum yang dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi. Dari 82 badan usaha yang diundang, terdapat 23 badan usaha yang melakukan pendaftaran.
“Namun hanya 5 Badan Usaha yang menyampaikan kesiapan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM Bersubsidi, yaitu Pertamina, AKR Corporindo Tbk, PT Surya Parna Niaga, PT Nusantara Sumber Energi, dan PT Tri Wahana Universal,”jelasnya.
Setelah dievaluasi secara administrasi maupun teknis dengan melakukan verifikasi dan kunjungan lapangan untuk mengecek lokasi yang ditawarkan oleh badan usaha, BPH Migas memutuskan Pertamina dan AKR mengemban tugas tersebut dengan total kuota 2015 sebesar 46 juta KL.
Total kuota yang diberikan ke Pertamina sebanyak 45.355.000 KL dengan perincian bensin Premium (mogas 88) sebesar 29.460.000 KL, minyak tanah (kerosin) 850 ribu KL, dan minyak Solar 15.045.000 KL. Sedangkan untuk PT AKR mendapat 645 ribu KL dengan rincian bensin Premium sebesar 20 ribu KL dan minyak Solar sebesar 625 ribu KL.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, kuota penyaluran BBM subsidi yang ditetapkan oleh BPH Migas tersebut menjadi tantangan bagi Pertamina untuk dapat menjalankannya dengan maksimal.
“Untuk realisasi 2014, prognosa hingga Desember 2014 kelebihan penyaluran BBM subsidi yang dilakukan Pertamina sekitar 1 juta KL. Namun, dengan penggunaan Pertamax yang meningkat, kelebihan tersebut akan berkurang dari 1 juta KL tersebut,” ungkap Dwi.
Disamping kuota yang diberikan, BPH Migas mewajibkan bagi Pertamina dan AKR untuk menyisihkan 2 persen minyak Solar dan 2 persen bensin Premium sebagai cadangan yang penggunaannya terlebih dahulu mendapatkan persetujuan BPH Migas.
BPH Migas juga mewajibkan Pertamina dan AKR untuk menyediakan sistem teknologi informasi terpadu yang dapat merekam data konsumen dan volume penyaluran untuk setiap konsumen secara on line. Sistem ini harus dapat diakses dan diterima oleh Badan Pengatur dan melengkapi BBM Jenis Tertentu, yaitu Premium dan Solar dengan teknologi penanda secara bertahap.
“Kita harus bisa mengendalikan kuota yang telah ditetapkan tadi. Tentu saja dengan menggunakan sistem teknologi untuk mengawal penjualan minyak agar efektif,” lanjut Dwi usai melangsungkan penandatanganan.•IRLi