Pertamina Wajib Lindungi Data Elektronik Perusahaan

JAKARTA – Untuk memitigasi risiko data elektronik perusahaan, Pertamina menggelar acara Legal Preventif Program (LPP) dengan tema aspek hukum dan mitigasi risiko hukum digitalisasi bisnis perusahaan. Acara ini dilaksanakan di Lantai 21 Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, Rabu (20/11/2019). 

Dalam kesempatan itu, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi & Informasi Mariam Barata sebagai narasumber pertama mengatakan, instansi yang memiliki data elektronik strategis wajib dilindungi, seperti pada sektor administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, dan sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden. 

“Instansi terkait wajib melindungi dan dilindungi data elektroniknya. Terutama contohnya Pertamina dan anak perusahaannya pasti memiliki data pelanggan yang harus terjaga. Sedangkan tugas kami melakukan penanganan konten pada sosial media, seperti pengaduan konten, pemblokiran konten Internet negatif, pembatasan akses Internet dan media sosial, patroli siber, laporan isu hoaks, analisa isu populer, analisa isu khusus, analisa tegar, profilling akun dan konten, laporan isu trending media sosial, verifikasi akun sosial media instansi, analisa e-commerrce, dan penanganan khusus konten terorisme/radikalisme, pinjaman online, peredaran narkoba, dan obat obatan terlarang,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum & Kerjasama Badan Siber dan Sandi Negara Ferry Indrawan mengungkapkan, kesalahan yang sering dilakukan oleh seseorang adalah mengakses data pribadi pada jaringan yang tidak aman, tidak menghapus informasi rahasia yang sudah tidak digunakan, berbagi password kepada orang lain, username dan password yang sama untuk semua aplikasi, menyimpan dokumen penting pada USB tanpa pengamanan, meninggalkan komputer dalam keadaan terbuka, kehilangan USB yang berisi data penting, menggunakan data pribadi di area publik, membawa data penting yang tidak dibutuhkan saat traveling, menggunakan gadget pribadi untuk mengakses jaringan internal organisasi, dan masih banyak lagi.

“Itulah tantangan hukum siber, yaitu segala upaya pemeliharaan keamanan siber perlu berbasiskan pada kolaborasi yang efektif di antara seluruh komponen siber nasional. Segenap tantangan Siber nasional baik yang berada di sektor pemerintahan maupun swasta perlu disinergikan dan diberikan peran yang proporsional agar menjadi satu kesatuan komponen keamanan nasional yang padu dan senantiasa siap siaga,” tutupnya. *IDK/FOTO: IDK

Share this post