Pertamina Yakin Lolos Uji AMDAL NGRR Tuban

Pertamina Yakin Lolos Uji AMDAL NGRR Tuban

9-RDMP_resizeJAKARTA - PT Pertamina (Persero) menargetkan groundbreaking pertama Proyek Kilang Tuban akan ter­laksana pada akhir tahun ini. Saat ini, proyek ter­sebut sudah mendekati tahap penyelesaian izin AMDAL termasuk di dalamnya adalah basic feasibility study atau studi kelayakan dasar.

 

Sejumlah dokumen AMDAL yang sudah diserahkan Pertamina kepada Kementerian  Kehutanan dan Lingkungan Hidup adalah dokumen ANDAL, dokumen RKL-RPL, dan dokumen Rencana Kegiatan Pembangunan Kilang Pertamina-Rosneft Terintegrasi BBM dan Petrokimia. Sebagai tindak lanjut tahap tersebut, maka KKLH mengundang Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam penilaian dokumen. Sejumlah pakar pun hadir  untuk mengevaluasi sesuai bidang kemampuannya, pada Rabu (7/6), di Klub Eksekutif Persada Purnawira, Jakarta Timur.

 

“Ini merupakan sebuah saran dan masukan sebagai bahan evaluasi dari dokumen yang sudah kita kaji bersama hari ini, semoga apa yang sudah disampaikan oleh pakar-pakar yang hadir dapat dicatat dan diperbaiki kembali laporannya,” ujar Ary Sudijanto selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian  Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

 

Hal ini senada dengan yang disampaikan Koordinator New Grass Root Refinery (NGRR) Project Tuban Robertus Rusdiyanto. Menurutnya, kegiatan hari ini adalah salah satu proses yang penting dari sebuah perjalanan pem­bangunan NGRR Tuban. Dimana AMDAL yang dibuat saat perencanaan akan menentukan dampak yang bisa terjadi pada lingkungan di sekitar proyek, baik lingkungan abiotik, biotik maupun kultural.

 

“Ini merupakan suatu proses yang penting dan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benar­nya. Kami berterimakasih kepada para pakar dan pihak yang mau berpartisipasi memberikan masukan serta saran-saran dalam penyusunan laporan tersebut.”ungkap Rusdiyanto.

 

Ia menambahkan, proses ini merupakan tanggung jawab para pihak yang terlibat, sesuai dengan Pera­turan Presiden No. 146 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 yang bertujuan mencegah terjadinya dampak negatif lingkungan.

 

Selanjutnya pembahasan AMDAL akan berlanjut ke Surabaya bersama dengan para pakar tersebut guna melihat langsung kondisi yang sebenarnya di lapangan.•HARI

Share this post