PHM Raih 3 Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan

JAKARTA - PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menerima penghargaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, pada Kamis, 8 Oktober 2020. PHM mendapatkan nilai 96,98 persen dan berada pada kategori Satisfactory/Golden Flag.

Ida dalam sambutannya menyatakan, angka kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 130.923 kasus. Meskipun turun dari tahun 2018 upaya untuk menciptakan lokasi kerja yang aman merupakan tanggung jawab bersama.

“Area kerja yang aman dan sehat merupakan perwujudan Sustainable Development Goals point 8, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi,” ungkap Ida.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menyampaikan bahwa keselamatan, kesehatan dan keamanan (K3) adalah prioritas nomor satu dalam industri hulu migas. SKK Migas terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi K3 kepada semua Kontraktor KKS.

“Pelaksanaan K3 yang baik akan memberikan jaminan produksi migas yang aman dan berkelanjutan. Patut disyukuri, tingkat pelaksanaan K3 di Indonesia lebih baik dari rata-rata dunia. Capaian itu harus dipertahankan bersama. Selamat kepada PHM atas pencapaiannya,” kata Julius.

Pada kesempatan yang sama, General Manager PHM Agus Amperianto menyambut baik pemberian penghargaan SMK3 tersebut. “Kami sangat berbangga dengan penghargaan itu dan berharap akan semakin memacu para perwira di PHM untuk selalu bekerja dalam keadaan aman dan pulang dalam keadaan selamat,” ucapnya.

Selain penghargaan SMK3, PHM juga menerima penghargaan Zero Accident Award untuk 6 lapangan di WK Mahakam: Bekapai (BKP), Handil Central Processing Area (HCA), Senipah, Peciko dan South Mahakam (SPS), North Processing Unit (NPU), Central Processing Unit (CPU) dan South Processing Unit (SPU) termasuk juga Balikpapan Base.

Selain itu, PHM juga menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan (P2) HIV/AIDS yang merupakan pengakuan dari Kementerian Ketenagakerjaan karena konstribusi secara intensif dan terus menerus dalam penerapan Program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja.

Agus menambahkan penerapan SMK3 itu dilandasi kesadaran sebagai perusahaan minyak dan gas yang memiliki risiko yang tinggi dalam kegiatan operasionalnya. “Penerapan prinsip-prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan melindungi seluruh pekerja untuk melaksanakan tugasnya dengan aman dan sehat,” katanya.

Keselamatan migas adalah ketentuan tentang standarisasi peralatan, sumber daya manusia, pedoman umum instalasi migas dan prosedur kerja agar instalasi migas dapat beroperasi dengan handal, aman dan ramah lingkungan, sehingga tercipta kondisi aman dan sehat bagi pekerja (K3), aman bagi masyarakat umum dan lingkungan serta aman dan andal bagi instalasi migas sendiri.

Khususnya di PHM, lanjut Agus, keselamatan pekerja adalah hal utama dan merupakan perlindungan dan keamanan serta kesehatan pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja.

“Sehingga persyaratan kerja yang harus dipenuhi, antara lain terdapatnya standarisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di tempat berbahaya,” ujar Agus.

Sebagai informasi, hingga 7 Oktober 2020, PT Pertamina Hulu Mahakam telah mencapai 845 hari tanpa kecelakaan yang menyebabkan kehilangan hari kerja (Lost Time Injury) atau setara dengan 70.779.246 jam kerja. *PHM/HM

Share this post