JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama dengan PT Pertamina (Persero) mengadakan sosialisasi buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Presiden FSPPB Noviandri menuturkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah timbulnya salah tafsir, baik antara pekerja dengan perusahaan maupun sebaliknya terkait kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam PKB tersebut.
“PKB ini sah berlaku mulai 24 Mei 207. Tentu kesepakatan ini harus dipatuhi oleh para pihak, baik dari serikat pekerja, perusahaan maupun pekerja. Tetapi supaya tidak salah penafsiran, tidak salah dalam memahami isi buku PKB, maka saat inilah kita melaksanakan kegiatan sosialisasi,” terang Noviandri di hadapan perwakilan pekerja dan perusahaan.
Noviandri menambahkan, dalam proses penyusunannya, PKB tersebut tidak seluruhnya berjalan lancar. “Setelah tiga kali perundingan, diputuskan hasil yang bisa kita lihat saat ini,” bebernya.
Hal senada disampaikan Senior Vice President HR Pertamina Yudo Irianto. “Yang kita harapkan dari sosialisasi ini adalah seluruh pihak memiliki pemahaman yang benar tentang PKB yang berisi hak dan kewajiban kita semua. Dan yang juga tidak kalah penting adalah kewajiban kita sebagai pekerja yang juga harus dicermati dengan benar dan baik. Kalau tidak, ini juga memiliki konsekuensi yang tidak kecil seperti hal nya pelanggaran disiplin dan lain sebagainya,” ungkap Yudo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada FSPPB yang sudah terlibat penuh, mulai dari proses perundingan hingga tahap sosialisasi. Yudo berharap kesepakatan yang tertuang dalam PKB ini bisa diimplementasikan dengan baik. Sehingga membawa manfaat bagi kemajuan perusahaan dan pekerja.
“Semoga membawa semangat baru. Harapannya tentu yang terbaik bagi perusahaan dan terbaik bagi pekerja. Dengan demikian akan lebih meningkatkan kinerja dan dedikasi kita,” pungkasnya.•SEPTIAN