Jakarta - Setelah melewati fase pra perundingan, dan kemudian perundingan selama dua hari, akhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja dan PDSI ditandatangani, pada Jumat (18/12), di Bogor. Dalam laporannya, HR Manager PDSI Rusdi Gamal mengatakan, PKB yang ditandatangani ini adalah PKB kedua, setelah PKB sebelumnya berakhir untuk periode 2013-2015. Pada perundingan kali ini, Serikat Pekerja PDSI dan Manajemen PDSI telah menyepakati 589 ayat dalam 11 bab untuk diberlakukan sebagai ketentuan baru bagi pekerja PDSI.
Ketua SP PDSI Eko Hardjani menyampaikan apresiasinya kepada PDSI yang telah mendukung sepenuhnya proses penyusunan PKB baru ini. “Serikat Pekerja tentu mendukung upaya-upaya yang dilakukan manajemen untuk kemajuan perusahaan yang akan bermuara kepada kesejahteraan pekerja,” ujar Eko. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk komit dalam mengawal implementasi PKB ini dan dijalankan secara transparan.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama PDSI Lelin Eprianto mengatakan, perusahaan tidak memandang pekerja sebagai object, namun sebagai human capital yang harus dapat bergandengan tangan dengan perusahaan dalam menghadapi situasi dan segala kesulitan yang dihadapi. Lebih lanjut Lelin berharap, PKB ini dapat disosialisasikan dengan clear and clean kepada semua pekerja. Sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik. “Karenanya diperlukan sinergi antara SP dan perusahaan,” tegasnya.
Sementara Kasubdin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, Atok Baroni Hidayat yang hadir menyaksikan penandatanganan tersebut mengharapkan agar semangat sinergi antara serikat pekerja dan perusahaan jangan sampai luntur. “Dukungan optimal pekerja bagi perusahaan akan berpengaruh terhadap profit perusahaan, dan tentu akan berpulang kepada peningkatan kesejahteraan pekerja. PKB adalah panduan bagi kesejahteraan pekerja itu,” ujarnya.
Penandatanganan PKB PDSI ini juga dihadiri Corporate Secretary PDSI Arif Widodo, Kepala SPI Harry Mulia, dan VP Controller St. Tri Adi Setyawan, unsur manajemen dan serikat pekerja.•bk