JAMBI - Dalam rangka mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) sesuai peruntukannya, Pertamina bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggelar Program Gentala (Gerakan Tukar Langsung) LPG Subsidi 3 Kg menjadi tabung LPG 5,5 Kg Bright Gas, pada Rabu, 23 September 2020.
Kegiatan tukar tabung itu sebagai salah satu upaya Pertamina dan Pemprov Jambi mengajak masyarakat mampu, para pemilik usaha kecil dan menengah, dapat beralih menggunakan Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 5,5 Kg dan 12 Kg, sehingga LPG Subsidi 3 Kg dapat tepat sasaran dan sesuai untuk peruntukannya, yaitu masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro.
Peluncuran Program Gentala tersebut dilaksanakan oleh Gubernur Provinsi Jambi Fachrori Umar di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jl. Raden Pamuk, Beringin, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Sedangkan dari Pertamina, dihadiri oleh Sales Area Manager (SAM) Jambi Edo Eko Satriyo dan SBM Rayon II Jambi Moh. Riza Rahmat Syah.
Dalam program itu, Pertamina menawarkan dua mekanisme penukaran, yakni Gentala Duo, dimana ASN dapat menukar 2 tabung LPG Subsidi 3 Kg kosong dengan tabung Bright Gas 5,5 Kg secara gratis. Serta Gentala Sikok, ASN menukar 1 tabung LPG Subsidi 3 Kg kosong dengan tabung Bright Gas 5,5 Kg dimana harus menebus Rp115.000,- setelah mendapatkan diskon 53 persen.
Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel Pertamina Dewi Sri Utami menjelaskan, program itu tidak terbatas bagi ASN saja, namun juga terbuka bagi masyarakat Jambi. "Bagi yang bukan ASN yang hendak mengikuti trade in, dapat menghubungi Call Center 135," kata Dewi.
Dewi menambahkan keunggulan LPG Bright Gas, yang memiliki keamanan ekstra. Bright Gas hadir dengan teknologi katup ganda dua kunci, dimana jika satu katup tidak berfungsi dengan baik, masih ada satu katup lain untuk memastikan keamanan pengguna Bright Gas saat memasak di dapur. Tabung warna pink ini juga dilengkapi segel hologram dan Kode QR untuk mengecek keaslian isi tabung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai Badan Usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG Bersubsidi, adalah mulai dari agen hingga pangkalan. Artinya, titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, dan bukan di pengecer.
Sebagai informasi, bahwa pengecer tidak berada dalam pengawasan Pertamina, sehingga Pertamina tidak dapat memberikan sanksi ke pengecer. Namun demikian, Pertamina akan menindak tegas apabila ditemukan pangkalan yang melakukan penyimpangan seperti menaikan harga eceran tertinggi (HET), atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak. "Melalui Agen, kami akan berikan sanksi, paling tinggi sanksi yang diberikan berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tutup Dewi. *MOR II/HM